Berita
Beranda / Berita / Siap-Siap Sumringah! Gaji Pensiun Juni 2025 Cair Dua Kali Lipat Berkat Restu Sri Mulyani!

Siap-Siap Sumringah! Gaji Pensiun Juni 2025 Cair Dua Kali Lipat Berkat Restu Sri Mulyani!

Sri mulyani apbn kita maret 2023 1678844757

Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dikabarkan akan mencairkan gaji pokok pensiunan sebanyak dua kali lipat pada bulan Juni 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Pencairan dobel gaji pokok ini bukan merupakan pembayaran ganda untuk satu bulan.

Namun, kenaikan signifikan pada pendapatan pensiunan di bulan Juni ini disebabkan oleh pencairan gaji ke-13 yang rutin diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para abdi negara di masa baktinya.

Resmi! BKN Ungkap Data Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-Database Siap-Siap!

Gaji Ke-13 Cair Bulan Juni

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk pemberitaan di media daring, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 diperkirakan akan cair pada bulan Juni mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13 ini.3

Gaji ke-13 ini meliputi beberapa komponen, yaitu gaji pokok pensiunan dan berbagai tunjangan yang melekat padanya.

Dengan demikian, pada bulan Juni, pensiunan PNS akan menerima dua kali transferan dari PT Taspen: gaji pensiun bulanan reguler dan gaji ke-13.

Siap-Siap! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Akan Ditempatkan di Posisi Ini

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan dan pangkat terakhir mereka.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Tunjangan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah rincian perkiraan besaran gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 yang juga akan menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:

Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Heboh! Utang Pensiunan Dihapus Pemerintah! Ini Fakta Sebenarnya?

Laman: 1 2