Kabar mengenai kesejahteraan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menjadi perhatian publik, termasuk di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
PT Taspen (Persero), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN, memiliki peran sentral dalam memastikan kesejahteraan para purnabakti.
Baru-baru ini, beredar kabar mengenai “kabar gembira” yang disampaikan langsung oleh PT Taspen kepada DPR RI, menimbulkan spekulasi mengenai isinya, termasuk kemungkinan terkait dengan pesangon.
Lantas, apa sebenarnya kabar gembira yang disampaikan PT Taspen kepada DPR RI, dan apakah hal tersebut berkaitan dengan pesangon bagi pensiunan PNS?
Fokus pada Keamanan dan Kelancaran Pembayaran Pensiun
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, kabar gembira yang disampaikan PT Taspen lebih berfokus pada komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan dan kelancaran pembayaran dana pensiun kepada para pensiunan PNS.
Dalam beberapa waktu terakhir, memang sempat muncul kekhawatiran terkait pengelolaan dana pensiun di PT Taspen, bahkan sempat menjadi perhatian DPR RI.
Namun, PT Taspen terus berupaya memberikan jaminan bahwa pembayaran pensiun akan tetap berjalan lancar dan tepat waktu.
Bahkan, untuk bulan Juni 2025, PT Taspen memastikan akan melakukan transfer gaji pensiun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kabar baiknya, khusus di bulan Juni ini, dikarenakan adanya tanggal merah dan hari libur, pensiunan PNS berpotensi menerima transfer gaji dalam dua hari beruntun.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan yang menantikan hak mereka.
Pesangon: Potensi di Masa Depan, Bukan Fokus Utama Pengumuman Saat Ini