Berita
Beranda / Berita / Siap-Siap! Ini Besaran Pasti Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025

Siap-Siap! Ini Besaran Pasti Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025

Perangkat desaa

Kabar baik bagi para aparatur pemerintahan desa! Tahun 2025 membawa angin segar terkait dengan penghasilan para ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang mengatur besaran gaji Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa lainnya, lengkap dengan tunjangan yang akan diterima.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi ini menjadi landasan utama dalam penetapan gaji dan tunjangan bagi para penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, besaran gaji pokok Kepala Desa dan perangkat desa ditetapkan dengan mengacu pada gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Resmi! BKN Ungkap Data Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-Database Siap-Siap!

Berikut adalah rincian minimal gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

  1. Kepala Desa: Paling sedikit sebesar Rp 2.426.640, atau setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
  2. Sekretaris Desa: Paling sedikit sebesar Rp 2.224.420, atau setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
  3. Perangkat Desa Lainnya (Kaur, Kepala Dusun): Paling sedikit sebesar Rp 2.022.200, atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Besaran gaji pokok ini merupakan batas minimal, dan pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran yang lebih tinggi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain gaji pokok, Kepala Desa dan perangkat desa juga berhak menerima berbagai tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Meskipun rincian tunjangan bisa bervariasi antar daerah, beberapa jenis tunjangan yang umumnya diterima meliputi:

Tunjangan Jabatan:

Siap-Siap! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Akan Ditempatkan di Posisi Ini

Kepala Desa: Sekitar Rp 500.000

Sekretaris Desa: Sekitar Rp 450.000

Perangkat Desa: Sekitar Rp 400.000

Tunjangan Kesejahteraan:

Kepala Desa: Sekitar Rp 200.000

Heboh! Utang Pensiunan Dihapus Pemerintah! Ini Fakta Sebenarnya?

Sekretaris Desa: Sekitar Rp 150.000

Perangkat Desa: Sekitar Rp 100.000

Tunjangan Lainnya:

Kepala Desa: Sekitar Rp 100.000

Sekretaris Desa: Sekitar Rp 75.000

Perangkat Desa: Sekitar Rp 50.000

Kenaikan Tunjangan di Beberapa Daerah: Beberapa daerah bahkan mengalami kenaikan tunjangan, seperti di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana tunjangan Kepala Desa naik sebesar Rp 200.000 pada tahun 2025.

Penting untuk diketahui bahwa sumber pendanaan untuk gaji dan tunjangan Kepala Desa serta perangkat desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 mengatur bahwa maksimal 30% dari APBDes dapat dialokasikan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa beserta perangkat desa lainnya.

Dengan adanya regulasi yang jelas dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, para Kepala Desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia dapat memiliki kepastian terkait dengan penghasilan mereka di tahun 2025.

Gaji pokok yang disesuaikan dengan standar PNS golongan II/a, ditambah dengan berbagai tunjangan, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para aparatur desa dalam melayani masyarakat.

Informasi lebih lanjut dan detail terkait peraturan ini dapat diakses melalui peraturan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.

Semoga artikel ini bermanfaat! ***