Kabar gembira bagi para Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik, terutama bagi mereka yang bertugas di wilayah-wilayah khusus.
Kabar terbaru ini menginformasikan mengenai penetapan pemberian tunjangan khusus bagi Guru PNS dengan golongan I, II, III, dan IV yang memenuhi kategori tertentu.
Kategori Guru PNS Penerima Tunjangan Khusus
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, tunjangan khusus ini diberikan kepada Guru PNS yang memenuhi salah satu dari kategori berikut:
1. Guru yang Bertugas di Daerah 3T:
Kategori utama penerima tunjangan khusus adalah guru yang secara resmi ditugaskan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sesuai dengan peta wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jenjang pendidikan atau satuan sekolah tempat guru bertugas tidak menjadi batasan dalam kategori ini.
2. Guru dengan Masa Kerja Lebih dari 5 Tahun di Daerah Khusus:
Beberapa informasi juga menyebutkan bahwa guru PNS yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun di daerah khusus berpotensi menerima tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Namun, detail lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditemukan dalam peraturan resmi.
Besaran Tunjangan Khusus
Umumnya, besaran tunjangan khusus bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan golongan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk rincian gaji pokok Guru PNS berdasarkan golongan, dapat dilihat pada informasi berikut:
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.670.700
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 3.797.500
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 4.768.800
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Persyaratan Umum Penerima Tunjangan Khusus
Selain bertugas di daerah khusus atau memenuhi kriteria masa kerja, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh Guru PNS agar dapat menerima tunjangan khusus tahun 2025:
- Berstatus sebagai Guru PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang valid.
- Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Potensi Pembatalan Tunjangan Khusus
Perlu diperhatikan bahwa pencairan tunjangan khusus ini dapat dibatalkan oleh Kemendikbudristek apabila guru PNS yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan atau mengalami kondisi tertentu, seperti:
- Meninggal dunia
- Cuti di luar tanggungan negara
- Tidak lagi menjabat sebagai guru PNS
Hal ini sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. ***