Memasuki tahun 2025, kabar mengenai pencairan gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu informasi yang paling dinantikan.
Terutama menjelang bulan April, banyak yang bertanya-tanya mengenai besaran gaji yang akan diterima serta potensi adanya rapel tunjangan melekat.
Artikel ini akan merangkum perkiraan gaji CPNS dan PPPK yang mungkin cair pada April 2025, serta menelaah kemungkinan adanya rapel tiga tunjangan yang dimaksud.
Perkiraan Gaji Pokok CPNS 2025
Sebagai informasi awal, perlu dipahami bahwa gaji CPNS pada tahun pertama biasanya menerima 80% dari gaji pokok PNS sesuai dengan golongannya.
Berikut adalah perkiraan gaji pokok CPNS tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang kemungkinan akan mengalami penyesuaian di tahun 2025:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.500
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.596.800
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.785.800
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Perlu diingat bahwa angka di atas adalah gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang akan diterima oleh CPNS.
Perkiraan Gaji Pokok PPPK 2025
Untuk PPPK, gaji pokok di tahun 2025 telah mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut adalah rinciannya:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.740.200
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.600
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.959.500
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.213.100
Golongan XIV: Rp 3.941.700 – Rp 6.477.700
Golongan XV: Rp 4.109.400 – Rp 6.753.600
Golongan XVI: Rp 4.284.700 – Rp 7.041.200
Golongan XVII: Rp 4.468.000 – Rp 7.340.500
Sama seperti CPNS, gaji pokok PPPK juga akan ditambah dengan berbagai tunjangan yang berlaku.
Potensi Rapel Tiga Tunjangan Melekat di Bulan April 2025?
Mengenai potensi adanya rapel tiga tunjangan melekat pada pencairan gaji bulan April 2025, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi yang secara spesifik menyebutkan hal tersebut.
Namun, penting untuk memahami tunjangan-tunjangan apa saja yang umumnya diterima oleh CPNS dan PPPK, sehingga kita bisa menganalisis kemungkinan rapel tersebut.
Beberapa tunjangan yang umumnya melekat pada gaji CPNS dan PPPK antara lain:
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang telah menikah dan memiliki anak. Besarannya berbeda-beda tergantung status dan jumlah anak.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang atau natura sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan pegawai.
- Tunjangan Jabatan (untuk jabatan tertentu): Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja masing-masing pegawai dan biasanya memiliki komponen terbesar di antara tunjangan lainnya.
- Tunjangan Umum (untuk CPNS): Tunjangan ini diberikan kepada CPNS yang belum menduduki jabatan struktural atau fungsional.
Jika ada keterlambatan dalam proses administrasi atau penetapan tunjangan-tunjangan ini, terutama untuk pegawai yang baru diangkat, maka memang ada potensi terjadinya rapel pembayaran.
Misalnya, jika SK pengangkatan dan SPMT (Surat Perintah Membayar) terbit setelah bulan Maret 2025, maka gaji dan tunjangan pertama kemungkinan akan dibayarkan mulai bulan berikutnya, yaitu April, dan bisa termasuk rapel untuk bulan-bulan sebelumnya sejak tanggal efektif pengangkatan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan mengenai rapel gaji PPPK terbaru menunjukkan bahwa pembayaran gaji tetap mengacu pada tanggal penerbitan SPMT.
Jika SK dan SPMT baru terbit setelah Maret 2025, maka gaji pertama baru akan dibayarkan sesuai bulan SPMT diterbitkan dan tidak dirapel untuk bulan sebelumnya.
Hal ini mengindikasikan bahwa kemungkinan rapel untuk gaji pokok, apalagi tunjangan, sangat bergantung pada kelengkapan administrasi sebelum bulan April.
Kapan Gaji CPNS dan PPPK April 2025 Akan Cair?
Secara umum, gaji bulanan PNS dan PPPK cair di awal bulan.
Jika tidak ada kendala teknis, gaji untuk bulan April 2025 diperkirakan akan mulai ditransfer ke rekening masing-masing pegawai pada tanggal 1 April 2025 atau beberapa hari kerja setelahnya.
Kesimpulan
Perkiraan gaji CPNS dan PPPK bulan April 2025 akan didasarkan pada gaji pokok sesuai golongan dan berbagai tunjangan yang melekat.
Meskipun potensi rapel tunjangan melekat selalu ada, terutama jika terjadi keterlambatan proses administrasi, kebijakan terbaru menunjukkan bahwa rapel gaji PPPK sangat bergantung pada tanggal terbitnya SK dan SPMT.
Untuk informasi yang lebih akurat dan terpercaya mengenai gaji CPNS dan PPPK, termasuk potensi rapel tunjangan di bulan April 2025, disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), atau instansi tempat Anda bekerja.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.