SIAP-SIAP! GAJI PENSIUNAN JANDA-DUDA DIRAPEL PENUH NOVEMBER 2025, AHLI WARIS JUGA KEBAGIAN
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai, kelompok penerima manfaat pensiun meliputi:
- Pensiunan PNS aktif
- Janda atau duda dari pensiunan PNS
- Anak atau ahli waris yang sah
Dengan demikian, janda, duda, dan ahli waris yang sebelumnya menerima pensiun bulanan juga akan mendapatkan rapelan penuh sesuai haknya.
Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Berita Terkait
Kabar Gembira! Taspen Pastikan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai Masuk Rekening 2 Juni 2026 – Ini Besarannya
BREAKING NEWS: Hoaks Purbaya Potong Gaji ke-13 Viral di TikTok, Kemenkeu Buka Suara!
Siap-Siap Kecewa! 3 Fakta Mengapa Formasi CPNS 2026 Nihil, Nasib Honorer Justru Diutamakan
10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Dunia Kerja 2026, Bikin Melongo Tembus Rp8,7 Miliar!
Kabar Baik! Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Segini Estimasi Nominal yang Diterima
Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026: Cair Serentak 2 Juni, Ini Nominal yang Diterima
BREAKING NEWS: BPNT Tahap 2 Cair Rp600.000 di KKS BRI Hari Ini, 23 Mei 2026 – KPM Wajib Cek Saldo Sekarang!
Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap
Siskeudes 2.0.8 Wajib Digunakan Seluruh Desa 2026, Transaksi Non Tunai Mulai Triwulan II