Berita

SIAP-SIAP! GAJI PENSIUNAN JANDA-DUDA DIRAPEL PENUH NOVEMBER 2025, AHLI WARIS JUGA KEBAGIAN

Admin Utama Diperbarui 0 2 menit 2 halaman
SIAP-SIAP! GAJI PENSIUNAN JANDA-DUDA DIRAPEL PENUH NOVEMBER 2025, AHLI WARIS JUGA KEBAGIAN

Bungko News

Pemerintah pastikan pembayaran rapelan gaji pensiunan PNS, termasuk janda, duda, dan ahli waris, cair penuh mulai November 2025. Ini rincian dan dasar hukumnya. Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pembayaran rapelan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dicairkan penuh pada bulan November 2025. Kabar baik ini tak hanya berlaku bagi pensiunan langsung, tetapi juga menyasar janda, duda, dan ahli waris yang berhak menerima pensiun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, termasuk kelompok penerima manfaat tidak langsung seperti janda, duda, dan ahli waris.

Rapelan Gaji Berlaku Mulai November 2025

Mengacu pada informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, pembayaran rapelan gaji pensiunan akan dilakukan mulai November 2025. Rapelan ini mencakup selisih kenaikan gaji pensiun yang berlaku sejak Agustus 2025, namun baru bisa dicairkan pada bulan ke-11 tahun ini. Artinya, para pensiunan dan ahli waris akan menerima pembayaran gaji pensiun yang telah disesuaikan selama tiga bulan sekaligus, yakni Agustus, September, dan Oktober 2025. Pembayaran ini akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) sebagai lembaga pengelola dana pensiun PNS.

Siapa Saja yang Berhak?

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait