Bungko News – Kabar gembira bagi jutaan pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Gaji pensiunan untuk Oktober 2025 dipastikan cair sesuai jadwal, sementara rapel kenaikan gaji siap “hujan uang” pada November 2025.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo, dengan kenaikan mencapai 12 persen bagi golongan tertinggi.
PT Taspen selaku pelaksana teknis memastikan mekanisme pencairan akan berjalan lancar dan mengimbau para pensiunan untuk selalu mengacu pada informasi resmi.
Gaji Pensiunan Oktober 2025 Cair Sesuai Jadwal, Meski Belum Ada Kenaikan
Meski penantian akan kenaikan gaji sudah di depan mata, pencairan gaji pensiunan PNS untuk Oktober 2025 tetap mengacu pada besaran lama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Seperti dilansir Kompas.com, pencairan dilakukan pada awal Oktober 2025, mencakup semua golongan dari I hingga IV.
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS Oktober 2025 per golongan (PP Nomor 8 Tahun 2024):
Golongan I:
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700Golongan II:
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800Golongan III:
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600Golongan IV:
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Meski belum ada kenaikan pada Oktober ini, pemerintah memastikan seluruh proses administrasi dan verifikasi data berjalan lancar agar tidak ada penundaan pencairan.
November 2025: Rapel Kenaikan “Hujan Uang” untuk Pensiunan
Yang paling dinanti, rapel kenaikan gaji pensiunan PNS akan cair serentak pada November 2025.