Berita

Siap Diangkat PPPK Paruh Waktu? Aturan Jam Kerja & Beban Kerja Resmi dari Menpan RB Terbit!

Bungko News adalah portal…
4 menit baca 0
Siap Diangkat PPPK Paruh Waktu? Aturan Jam Kerja & Beban Kerja Resmi dari Menpan RB Terbit!

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan aturan jam kerja dan beban kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Honorer kategori R1, R2, dan R3 yang akan diangkat harus siap bekerja minimal 4 jam per hari dengan masa kerja awal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Kebijakan ini menjadi jalan tengah bagi penataan tenaga non-ASN sekaligus menghindari pemutusan hubungan kerja massal.

📖 Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Kepegawaian, Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Mola BKN! Begini Caranya

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi konkret yang ditawarkan pemerintah bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang selama ini mengalami ketidakpastian status.

Melalui kebijakan terbaru dari Kementerian PANRB, honorer yang memenuhi kriteria kini dapat diangkat sebagai ASN dengan status paruh waktu, meski jam kerjanya lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu.

📖 Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Pantau Status NIP PPPK Paruh Waktu Secara Real-Time

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, namun belum berhasil mendapatkan formasi.

“Ini adalah jalan tengah agar tidak ada PHK massal, sekaligus menjawab kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran tetapi memerlukan tambahan tenaga untuk pelayanan masyarakat,” ujar Aba dalam sosialisasi resmi, Selasa (29/7/2025).

📖 Baca Juga: Siap-Siap! Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Rela Dipindah Instansi, Ini Alasannya

Jam Kerja Minimal 4 Jam per Hari

Merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, diatur bahwa PPPK Paruh Waktu akan langsung bekerja dengan durasi minimal 4 jam per hari.

Keputusan ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam mengatur jadwal kerja, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan beban kerja yang ada.

Meski jam kerja lebih singkat, beban kerja dan tanggung jawab PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jabatan yang diembannya, baik itu guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya.

Mekanisme kerja ini berbeda jauh dengan PPPK Penuh Waktu yang wajib bekerja sesuai standar jam kerja ASN penuh, umumnya 7,5 hingga 8 jam per hari.

Halaman: 123
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.