Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!
PT Taspen (Persero) kembali menyalurkan hak para pensiunan berupa gaji pokok dan tiga tunjangan yang melekat.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk pengumuman sebelumnya terkait jadwal pencairan, tunjangan-tunjangan ini diharapkan sudah mulai diterima oleh para pensiunan pada awal bulan Mei 2025 ini.
Tiga tunjangan yang rutin dicairkan oleh Taspen bersamaan dengan gaji pokok pensiunan meliputi:
1. Tunjangan Suami/Istri:
Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki pasangan sah.
Besaran tunjangan ini adalah 10% dari pensiun pokok.
2. Tunjangan Anak:
Tunjangan anak diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki anak yang memenuhi persyaratan (belum menikah, belum bekerja, dan berusia maksimal 25 tahun atau tidak ada batasan usia jika anak tersebut memiliki kebutuhan khusus).
Besaran tunjangan ini adalah 2% dari pensiun pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal dua orang anak.
3. Tunjangan Pangan:
Tunjangan ini merupakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan para pensiunan.
Pencairan gaji pokok dan ketiga tunjangan ini biasanya dilakukan pada awal bulan.