Kabar gembira bagi sebagian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN)! Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memberikan sinyal positif terkait pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025.
Meskipun fokus utama biasanya tertuju pada ASN dan pensiunan, terdapat kategori pegawai non-ASN yang juga berhak menerima manfaat ini.
Kepastian Pencairan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara terbuka telah menyampaikan bahwa pemerintah akan tetap mencairkan gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025.
Keputusan ini memberikan kepastian bagi para penerima manfaat, termasuk kategori pegawai non-ASN tertentu.
Landasan Hukum Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2025
Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025: Peraturan ini menjadi dasar kebijakan pemberian gaji ke-13.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025: PMK ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kategori Pegawai Non-ASN yang Berhak Menerima Gaji Ke-13
Menurut informasi dari berbagai sumber, pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 dengan persyaratan sebagai berikut:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam perjanjian kerja tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa pegawai non-ASN yang bersangkutan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13.
Besaran Nominal Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non-ASN (Kategori Tertentu)
Meskipun belum ada rincian resmi mengenai besaran gaji ke-13 untuk seluruh kategori non-ASN, terdapat informasi mengenai nominal untuk pegawai non-ASN yang bekerja pada lembaga non-struktural.
Besaran ini tercantum dalam pemberitaan terkait pernyataan Sri Mulyani, meskipun perlu dicatat bahwa informasi ini mungkin spesifik untuk konteks lembaga non-struktural dan belum tentu berlaku untuk seluruh pegawai non-ASN di instansi pemerintah lainnya.
Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN di lembaga non-struktural berdasarkan jenjang:
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2025
Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2025.7
Komponen Gaji Ke-13
Komponen gaji ke-13 bagi penerima, termasuk pegawai non-ASN yang memenuhi syarat, kemungkinan akan terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum)
- Tunjangan kinerja (kemungkinan berlaku untuk kategori tertentu)
Catatan: Informasi mengenai nominal gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN secara keseluruhan mungkin akan diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Pegawai non-ASN disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi tempat mereka bekerja untuk mendapatkan detail yang lebih spesifik.