Berita
Beranda / Berita / Segini Nominal Tertinggi Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non ASN Menurut Ketetapan Sri Mulyani

Segini Nominal Tertinggi Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non ASN Menurut Ketetapan Sri Mulyani

Finance minister mrs sri mulyani 2376832377

Kabar gembira bagi sebagian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN)! Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memberikan sinyal positif terkait pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025.

Meskipun fokus utama biasanya tertuju pada ASN dan pensiunan, terdapat kategori pegawai non-ASN yang juga berhak menerima manfaat ini.

Kepastian Pencairan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara terbuka telah menyampaikan bahwa pemerintah akan tetap mencairkan gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025.

Keputusan ini memberikan kepastian bagi para penerima manfaat, termasuk kategori pegawai non-ASN tertentu.

Resmi! BKN Ungkap Data Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-Database Siap-Siap!

Landasan Hukum Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2025

Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025: Peraturan ini menjadi dasar kebijakan pemberian gaji ke-13.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025: PMK ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kategori Pegawai Non-ASN yang Berhak Menerima Gaji Ke-13

Menurut informasi dari berbagai sumber, pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam perjanjian kerja tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa pegawai non-ASN yang bersangkutan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13.

Besaran Nominal Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non-ASN (Kategori Tertentu)

Siap-Siap! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Akan Ditempatkan di Posisi Ini

Meskipun belum ada rincian resmi mengenai besaran gaji ke-13 untuk seluruh kategori non-ASN, terdapat informasi mengenai nominal untuk pegawai non-ASN yang bekerja pada lembaga non-struktural.

Besaran ini tercantum dalam pemberitaan terkait pernyataan Sri Mulyani, meskipun perlu dicatat bahwa informasi ini mungkin spesifik untuk konteks lembaga non-struktural dan belum tentu berlaku untuk seluruh pegawai non-ASN di instansi pemerintah lainnya.

Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN di lembaga non-struktural berdasarkan jenjang:

  • Eselon I: Rp 20.738.550
  • Eselon II: Rp 16.262.400

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2025

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2025.7

Heboh! Utang Pensiunan Dihapus Pemerintah! Ini Fakta Sebenarnya?

Komponen Gaji Ke-13

Komponen gaji ke-13 bagi penerima, termasuk pegawai non-ASN yang memenuhi syarat, kemungkinan akan terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum)
  • Tunjangan kinerja (kemungkinan berlaku untuk kategori tertentu)

Catatan: Informasi mengenai nominal gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN secara keseluruhan mungkin akan diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Pegawai non-ASN disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi tempat mereka bekerja untuk mendapatkan detail yang lebih spesifik.