Berita
Beranda / Berita / Saldo JHT Langsung Cair di HP! Panduan Lengkap Klaim Online JMO 2025

Saldo JHT Langsung Cair di HP! Panduan Lengkap Klaim Online JMO 2025

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kondisi tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kini, proses pencairan dana JHT semakin mudah dan praktis dengan adanya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) terbaru tahun 2025.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap langkah demi langkah cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO terbaru di tahun 2025, beserta informasi mengenai syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025

Sebelum memulai proses pencairan, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

Setelah PPPK Penuh Waktu, Giliran Honorer Paruh Waktu Isi DRH? Ini Bocoran Jadwalnya

  • Masa Kepesertaan: Umumnya, peserta dapat mencairkan JHT jika telah mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau berhenti bekerja dengan masa tunggu minimal 1 bulan sejak tanggal pengunduran diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Sumber: Merujuk pada informasi umum BPJS Ketenagakerjaan dan kemungkinan adanya pembaruan di tahun 2025)
  • Kepesertaan Aktif atau Tidak Aktif: Baik peserta yang masih aktif bekerja maupun yang sudah tidak aktif bekerja (namun memenuhi syarat) dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO.
  • Dokumen Pendukung: Beberapa dokumen penting perlu disiapkan sebelum melakukan klaim online. Daftar dokumen ini akan dijelaskan lebih lanjut di bagian berikutnya.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT Online via Aplikasi JMO

Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan dalam bentuk digital (foto atau scan):

– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Pastikan kartu Anda masih berlaku atau Anda mengetahui nomor kepesertaan.

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik: KTP yang masih berlaku.

– Kartu Keluarga (KK): Dokumen Kartu Keluarga terbaru.

Nilai PPPK Tahap 2 Sama? Ini Cara Menentukan Peringkat Berdasarkan Aturan Terbaru

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Diperlukan jika saldo JHT Anda lebih dari Rp 50.000.000.

– Buku Tabungan: Buku tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.

– Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring): Jika alasan klaim adalah pengunduran diri atau PHK.

– Dokumen Tambahan Lainnya: Sesuai dengan alasan klaim, mungkin diperlukan dokumen tambahan seperti akta kematian (jika peserta meninggal dunia), surat keterangan cacat total tetap dari dokter, atau dokumen lainnya yang relevan.

Langkah-Langkah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Aplikasi JMO Terbaru 2025

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Sebentar Lagi! Ini Cara Cek Hasilnya

Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk melakukan klaim JHT secara online melalui aplikasi JMO terbaru tahun 2025:

1. Unduh dan Instal Aplikasi JMO:

Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).

Instal aplikasi JMO di smartphone Anda.

Laman: 1 2 3