Berita

SAH! Prabowo Beri Sinyal Kuat Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri; Ini Bocoran Waktu & Aturan Terbarunya

Diperbarui 0 4 mnt baca 785 kata 3 halaman
SAH! Prabowo Beri Sinyal Kuat Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri; Ini Bocoran Waktu & Aturan Terbarunya
SAH! Prabowo Beri Sinyal Kuat Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri; Ini Bocoran Waktu & Aturan Terbarunya — Alasan di Balik R...

Bungko NewsPresiden Prabowo Subianto kembali memberi sinyal kuat akan menaikkan kesejahteraan aparatur negara, terutama bagi kalangan ASN, TNI, dan Polri.

Sinyal tersebut disampaikan langsung saat menghadiri puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Jakarta, pada Minggu (12/7/2026).

Alasan di Balik Rencana Kenaikan Gaji

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pemberian gaji yang layak bagi aparatur negara bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan langkah strategis untuk memberantas praktik pemerasan dan korupsi.

"Guru-guru butuh gaji yang baik, dokter-dokter, perawat-perawat butuh gaji yang baik, tentara dan polisi butuh gaji yang baik," kata Prabowo.

Menurutnya, pemenuhan gaji yang layak menjadi kunci utama untuk menghapus rantai pemerasan terhadap rakyat serta menutup celah tindakan korupsi di lingkungan aparatur negara. Ia menambahkan, "Supaya mereka tidak memeras dari rakyat. Pegawai negeri butuh gaji yang baik supaya mereka tidak korupsi."

Prabowo juga membeberkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di dunia dengan total aset BUMN yang telah dikonsolidasikan mencapai sekitar 1 triliun dolar AS.

Namun, ia menyayangkan masih adanya praktik korupsi yang menggerogoti kekayaan negara.

Landasan Hukum: Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Rencana kenaikan gaji ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang disahkan pada 30 Juni 2025.

Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara tercantum sebagai poin ke-6 dari delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat pemerintahan Prabowo. Perpres ini secara spesifik memprioritaskan kenaikan gaji untuk kelompok profesi tertentu, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

Meski Perpres telah disahkan, pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan besaran maupun waktu pemberlakuan kenaikan gaji tersebut. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce, mengonfirmasi bahwa detail mengenai besaran atau persentase kenaikan masih dalam pembahasan.

Berita Terkait