Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako untuk Triwulan III tahun 2026 mulai disalurkan pada 20 Juli 2026.
Penyaluran ini mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa saat ini Kemensos masih menyelesaikan proses cleansing data setelah menerima pembaruan data kependudukan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Insyaallah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 (Juli 2026) nanti sudah mulai disalurkan,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos.
Pemutakhiran data berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ini menyebabkan perubahan komposisi penerima bantuan.
Sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap menerima bantuan, sebagian tidak lagi memenuhi syarat, dan terdapat pula penerima baru berdasarkan hasil pembaruan data.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status kepesertaan menjelang pencairan.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026
| Program | Periode | Jadwal Pencairan |
|---|---|---|
| PKH | Triwulan III (Juli-September 2026) | Mulai 20 Juli 2026 |
| BPNT/Sembako | Triwulan III (Juli-September 2026) | Mulai 20 Juli 2026 |
Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026
Nominal Bantuan PKH per Tahap (Triwulan)
| Kategori Penerima | Per Tahap (3 bulan) | Per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu hamil | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak usia dini (0-6 tahun) | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Siswa SD/MI | Rp 225.000 | Rp 900.000 |
| Siswa SMP/MTs | Rp 375.000 | Rp 1.500.000 |
| Siswa SMA/MA | Rp 500.000 | Rp 2.000.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
| Lansia (usia 60 tahun ke atas) | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp 2.700.000 | Rp 10.800.000 |
Nominal Bantuan BPNT
Penerima BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus per triwulan (Rp 600.000 per tahap).