Berita

Rincian Nominal Bansos PKH dan BPNT Juli 2026: Dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per Tahap

Diperbarui 0 4 mnt baca 789 kata 3 halaman
Rincian Nominal Bansos PKH dan BPNT Juli 2026: Dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per Tahap
Rincian Nominal Bansos PKH dan BPNT Juli 2026: Dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per Tahap — Sementara itu, nominal bansos P...

Bungko NewsKabar baik bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako untuk Triwulan III periode Juli–September 2026 akan mulai dilakukan pada 20 Juli 2026.

Jadwal Pencairan Bansos 2026

Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap sepanjang tahun:

Tahap Periode
Tahap 1 Januari – Maret
Tahap 2 April – Juni
Tahap 3 Juli – September
Tahap 4 Oktober – Desember

Saat ini, penyaluran memasuki tahap ketiga di bulan Juli hingga September 2026.

Masyarakat akan menerima dana bantuan secara sekaligus dengan nominal yang telah ditentukan untuk periode tiga bulan tersebut.

Pernyataan Resmi Menteri Sosial

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa proses penyaluran bansos triwulan III sedang dalam tahap akhir.

Kemensos telah menerima data terbaru hasil pemutakhiran dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan saat ini sedang melakukan proses cleansing data.

“Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Perubahan Daftar Penerima

Pada penyaluran tahap ketiga ini, terjadi perubahan pada daftar penerima bansos.

Berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru, terdapat tiga kategori perubahan:

  1. KPM existing – keluarga yang tetap menerima bansos

  2. KPM yang dicoret – keluarga yang tidak lagi memenuhi syarat

  3. Penerima baru – masyarakat yang baru ditetapkan sebagai penerima manfaat

Beberapa penyebab perubahan data penerima antara lain penerima meninggal dunia, berpindah domisili, kondisi ekonomi keluarga membaik sehingga tidak lagi memenuhi syarat, serta adanya masyarakat baru yang dinilai layak menerima bantuan.

Berita Terkait