Berita
Beranda / Berita / Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS April 2025: Golongan I hingga IV dan Tunjangan

Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS April 2025: Golongan I hingga IV dan Tunjangan

Gaji

Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia dapat bernapas lega. Kabar baik datang dengan kepastian pencairan gaji pensiun untuk bulan April 2025 yang jatuh pada tanggal 1 April 2025.

Bahkan, beberapa sumber mengindikasikan bahwa pencairan bisa dilakukan lebih cepat dari jadwal reguler yang ditetapkan oleh PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

Ketetapan mengenai besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2019.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai besaran pokok pensiun bagi setiap golongan PNS.

Berikut adalah rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

Setelah PPPK Penuh Waktu, Giliran Honorer Paruh Waktu Isi DRH? Ini Bocoran Jadwalnya

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.000

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.000

Nilai PPPK Tahap 2 Sama? Ini Cara Menentukan Peringkat Berdasarkan Aturan Terbaru

Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Sebentar Lagi! Ini Cara Cek Hasilnya

Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perlu dicatat bahwa angka di atas adalah gaji pokok pensiunan.

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima berbagai tunjangan yang akan menambah penghasilan bulanan mereka.

Tunjangan Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas beberapa tunjangan, di antaranya:

Tunjangan Istri/Suami: Pensiunan yang masih memiliki pasangan sah akan menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok pensiun.

Berikut adalah perkiraan nominal tunjangan istri/suami berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp174.810 – Rp225.670

Golongan II: Rp174.810 – Rp320.880

Golongan III: Rp174.810 – Rp402.954

Golongan IV: Rp174.810 – Rp495.7014

Tunjangan Anak: Pensiunan juga akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok pensiun untuk maksimal tiga orang anak yang masih menjadi tanggungan. Berikut adalah perkiraan nominal tunjangan anak per anak berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp34.962 – Rp45.134

Golongan II: Rp34.962 – Rp64.176

Golongan III: Rp34.962 – Rp80.592

Golongan IV: Rp34.962 – Rp99.142

Tunjangan Lain: Selain tunjangan istri/suami dan anak, pensiunan PNS juga berpotensi menerima tunjangan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pencairan Lebih Awal?

Meskipun jadwal reguler pencairan gaji pensiun adalah tanggal 1 setiap bulannya, terdapat indikasi bahwa untuk bulan April 2025, pencairan bisa dilakukan lebih awal. Hal ini menjadi kabar gembira bagi para pensiunan dalam menyambut bulan suci Ramadan yang diperkirakan akan dimulai pada awal April 2025.

Sumber Informasi Resmi

Untuk informasi yang lebih akurat dan terpercaya mengenai pencairan gaji pensiunan PNS, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari PT Taspen melalui website resmi mereka atau mitra bayar resmi lainnya.

Dengan memantau sumber resmi, pensiunan dapat memastikan informasi yang diterima valid dan menghindari informasi yang tidak benar atau hoaks. ***