Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia dapat bernapas lega. Kabar baik datang dengan kepastian pencairan gaji pensiun untuk bulan April 2025 yang jatuh pada tanggal 1 April 2025.
Bahkan, beberapa sumber mengindikasikan bahwa pencairan bisa dilakukan lebih cepat dari jadwal reguler yang ditetapkan oleh PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).
Ketetapan mengenai besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai besaran pokok pensiun bagi setiap golongan PNS.
Berikut adalah rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.000
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.000
Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Perlu dicatat bahwa angka di atas adalah gaji pokok pensiunan.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima berbagai tunjangan yang akan menambah penghasilan bulanan mereka.
Tunjangan Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas beberapa tunjangan, di antaranya:
Tunjangan Istri/Suami: Pensiunan yang masih memiliki pasangan sah akan menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok pensiun.
Berikut adalah perkiraan nominal tunjangan istri/suami berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp174.810 – Rp225.670
Golongan II: Rp174.810 – Rp320.880
Golongan III: Rp174.810 – Rp402.954
Golongan IV: Rp174.810 – Rp495.7014
Tunjangan Anak: Pensiunan juga akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok pensiun untuk maksimal tiga orang anak yang masih menjadi tanggungan. Berikut adalah perkiraan nominal tunjangan anak per anak berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp34.962 – Rp45.134
Golongan II: Rp34.962 – Rp64.176
Golongan III: Rp34.962 – Rp80.592
Golongan IV: Rp34.962 – Rp99.142
Tunjangan Lain: Selain tunjangan istri/suami dan anak, pensiunan PNS juga berpotensi menerima tunjangan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pencairan Lebih Awal?
Meskipun jadwal reguler pencairan gaji pensiun adalah tanggal 1 setiap bulannya, terdapat indikasi bahwa untuk bulan April 2025, pencairan bisa dilakukan lebih awal. Hal ini menjadi kabar gembira bagi para pensiunan dalam menyambut bulan suci Ramadan yang diperkirakan akan dimulai pada awal April 2025.
Sumber Informasi Resmi
Untuk informasi yang lebih akurat dan terpercaya mengenai pencairan gaji pensiunan PNS, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari PT Taspen melalui website resmi mereka atau mitra bayar resmi lainnya.
Dengan memantau sumber resmi, pensiunan dapat memastikan informasi yang diterima valid dan menghindari informasi yang tidak benar atau hoaks. ***