Berita
Beranda / Berita / Revisi Peraturan BSU 2025 Juni-Juli: Panduan Lengkap Berdasarkan Peraturan Menteri No 5 Tahun 2025

Revisi Peraturan BSU 2025 Juni-Juli: Panduan Lengkap Berdasarkan Peraturan Menteri No 5 Tahun 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk periode Juni dan Juli telah mengalami revisi peraturan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi landasan utama dalam penyaluran bantuan ini.

Jumlah dan Bentuk Bantuan yang Ditingkatkan

Salah satu poin penting dalam revisi peraturan BSU 2025 adalah peningkatan total bantuan yang akan diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, setiap penerima akan mendapatkan Rp600.000, yang merupakan gabungan dari bantuan untuk bulan Juni dan Juli sebesar Rp300.000 per bulan.

KJP Plus Juni 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Terbaru dan Rincian Nominal per Jenjang

Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan ini sekaligus di bulan Juni 2025 dengan tujuan efisiensi dan mempercepat akses dana bagi para penerima.

Jadwal Pencairan BSU 2025

Penyaluran BSU 2025 untuk periode Juni-Juli telah dimulai sejak tanggal 5 Juni 2025 dan diperkirakan akan berlangsung selama dua bulan ke depan.

Pemerintah melalui inspektorat kementerian akan mengawasi ketat proses penyaluran ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan.

Kriteria Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker No 5 Tahun 2025

Siapkan KTP dan KJP! Ini Link dan Cara Daftar Sembako Murah Bulan Juni

Tidak semua pekerja akan menerima BSU 2025. Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengatur secara jelas syarat dan kriteria penerima bantuan ini.

Berikut adalah beberapa poin penting:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima BSU harus berstatus WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Pekerja Aktif: Calon penerima harus berstatus sebagai pekerja atau buruh aktif.
  3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja harus aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  4. Gaji/Upah Maksimal: Penerima BSU memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Namun, terdapat pengecualian bagi pekerja/buruh di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dari Rp3.500.000, sepanjang memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pekerja dapat melakukan pengecekan status penerima BSU 2025 secara online melalui beberapa cara:

  • Website BPJS Ketenagakerjaan: Anda dapat mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan.
  • Website Kemnaker: Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan platform untuk pengecekan status penerima BSU.

Saat melakukan pengecekan, Anda mungkin menemukan notifikasi “Data Masih Dalam Proses Verifikasi”.

Update Terbaru! 5 Golongan Pensiunan PNS Penerima Gaji Tertinggi Mulai 1 Juli 2025

Hal ini menunjukkan bahwa data Anda sedang dalam tahap validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Anda diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui status terbaru.

Tujuan dan Harapan Pemerintah

Program BSU 2025 ini bertujuan untuk menjaga daya beli para pekerja dan buruh di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Pemerintah juga menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000 serta sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama sebagai penerima manfaat program ini.

Diharapkan informasi ini dapat memberikan panduan yang lengkap mengenai revisi peraturan BSU 2025 untuk periode Juni dan Juli, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025.

Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan segera lakukan pengecekan status Anda untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan. ***