Berita

Respons Surat Mendagri, Fadlun Peringatkan Pemda: Jangan Diskriminatif, Masukkan PPPK Teknis dan P3K PW ke Data!

Diperbarui 0 3 mnt baca 455 kata
Respons Surat Mendagri, Fadlun Peringatkan Pemda: Jangan Diskriminatif, Masukkan PPPK Teknis dan P3K PW ke Data!
Respons Surat Mendagri, Fadlun Peringatkan Pemda: Jangan Diskriminatif, Masukkan PPPK Teknis dan P3K PW ke Data! — "Pemda ...

Bungko News

Terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Minggu, 5 Juli 2026, disambut positif oleh seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW). Surat Nomor 900.1/5044/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir atas nama Mendagri Tito Karnavian tersebut meminta data pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN daerah. Surat tertanggal 5 Juli 2026 itu ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang telah menerbitkan surat tersebut, meskipun tenggat waktu pendataan berakhir pada Senin (6/7) siang pukul 12.00 WIB. "Kami mengapresiasi pemerintah pusat karena sudah menerbitkan Surat Mendagri," ujar Fadlun kepada JPNN, Senin (6/7).

Desakan agar Tidak Diskriminatif

Fadlun berharap agar pemerintah daerah (pemda) memanfaatkan kebijakan Mendagri Tito Karnavian tersebut secara optimal. Namun, ia juga mengingatkan agar pemda tidak bersikap diskriminatif dalam mengajukan data. Menurutnya, pemda jangan hanya mengajukan data PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga kependidikan (tendik) saja.

"Pemda harus ingat ada PPPK teknis dan P3K PW juga. Jangan ditinggalkan mereka karena keberadaannya dibutuhkan instansi juga," tegas Fadlun.

PPPK Teknis: Bukan Sekadar Pelengkap

Fadlun mengungkapkan bahwa PPPK teknis tidak hanya berperan sebagai pelengkap, tetapi menduduki jabatan strategis di berbagai instansi daerah. Ia menyebut sejumlah contoh posisi yang ditempati oleh PPPK teknis, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas pemadam kebakaran (damkar), penjaga pintu air, administrasi keuangan, hingga penjaga mercusuar.

Sebelumnya, Fadlun juga menyoroti ketimpangan dalam pengangkatan Satpol PP. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 256, Polisi Pamong Praja seharusnya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun dalam praktiknya, banyak Satpol PP yang diangkat sebagai PPPK.

"Negara harus adil memperlakukan anak bangsa. PPPK teknis dan P3K PW harus mendapatkan kepastian akan kesejahteraannya," tegas Fadlun.

Nasib P3K PW yang Terus Diperjuangkan

PPPK Paruh Waktu (P3K PW) telah menjadi perhatian serius Fadlun dan Aliansi Merah Putih selama beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, pada pertemuan dengan DPR RI dan Kementerian PANRB pada awal Juni 2026, Fadlun menyampaikan urgensi peralihan P3K PW menjadi PPPK penuh waktu. Ia menyebut bahwa baik DPR maupun KemenPANRB merespons positif tuntutan tersebut.

Dalam berbagai kesempatan, Fadlun juga mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengorbankan ASN PPPK atas dasar krisis ekonomi, terutama terkait polemik batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang dikeluhkan banyak pemerintah daerah.

Pentingnya Pendataan yang Komprehensif

Dengan adanya Surat Mendagri yang meminta data pemda yang tidak mampu membayar belanja pegawai ASN, Fadlun berharap masalah gaji PPPK dan P3K PW dapat teratasi. Namun, ia menekankan bahwa pendataan harus mencakup seluruh kategori PPPK, termasuk PPPK teknis dan P3K PW, agar tidak ada pihak yang terabaikan.

"PPPK teknis dan P3K PW harus mendapatkan kepastian akan kesejahteraannya," pungkasnya.

Berita Terkait