Berita

RESMI! PP No. 9 Tahun 2026 Terbit: PNS & Pensiunan Terima 2 Kali Gaji di Juni

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
RESMI! PP No. 9 Tahun 2026 Terbit: PNS & Pensiunan Terima 2 Kali Gaji di Juni
Foto: Pixabay/geralt
- Dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. - Karena Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka THR kemungkinan cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026.

2. Gaji ke-13 Tahun 2026

- Dibayarkan pada bulan Juni 2026, biasanya pada awal hingga pertengahan bulan. - Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru. Dengan demikian, pada bulan Juni 2026, PNS dan pensiunan dipastikan menerima dua kali pembayaran, yaitu gaji bulanan reguler dan Gaji ke-13. Pemerintah menilai bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 memiliki dampak positif, antara lain: - Meningkatkan konsumsi masyarakat, terutama pada sektor ritel, transportasi, dan pariwisata. - Mendorong perputaran uang di daerah, karena sebagian besar penerima berada di wilayah-wilayah luar kota besar. - Menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah ketidakpastian global. Kebijakan ini juga menjadi salah satu instrumen fiskal yang konsisten dilakukan pemerintah setiap tahun. Terbitnya PP No. 9 Tahun 2026 disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama pensiunan yang merasa terbantu dengan adanya kepastian pembayaran ganda di bulan Juni. Para ASN juga menyambut baik kebijakan ini karena membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru. Dengan diterbitkannya PP No. 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa PNS, pensiunan, dan penerima tunjangan akan menerima THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2026, dengan pembayaran ganda yang jatuh pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan stabilitas ekonomi nasional. ***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait