JAKARTA – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kementerian Sosial kini wajib mengenakan seragam dinas baru sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2025.
Sementara itu, pemerintah memastikan lima jenis bantuan sosial (bansos) akan cair pada Oktober 2025, termasuk PKH dan BPNT tahap kedua dan ketiga yang sudah mencapai 70% penyaluran.
Keputusan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang ditetapkan pada 11 April 2025 tersebut mengatur secara rinci jadwal penggunaan pakaian dinas bagi pegawai dan aparatur sipil negara di lingkungan Kemensos.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keseragaman, kerapihan, dan keserasian dalam berpakaian, sekaligus mengenalkan produk batik ciprat hasil produksi penerima manfaat.
Aturan Baru Seragam Pendamping PKH P3K
Berdasarkan Keputusan Mensos Nomor 50/HUK/2025, pendamping PKH yang telah resmi diangkat sebagai P3K Kemensos wajib mengikuti jadwal pakaian dinas sebagai berikut:
– Hari Senin: Kemeja putih polos dengan bawahan berwarna gelap
– Hari Selasa: Kemeja batik ciprat hasil produksi dari penerima manfaat pada unit pelaksana teknis Kemensos
– Hari Rabu: Kemeja putih polos dengan bawahan berwarna gelap
– Hari Kamis: Kemeja batik motif bebas atau kemeja taktikal dengan bawahan berwarna gelap
– Hari Jumat: Kemeja putih polos dengan bawahan berwarna gelap
Untuk pendamping perempuan yang berhijab, terdapat ketentuan khusus warna jilbab/kerudung yang harus digunakan setiap harinya, yaitu merah muda (baby pink) pada Senin, menyesuaikan warna baju pada Selasa, hijau sage pada Rabu, menyesuaikan warna baju pada Kamis, dan biru tua pada Jumat.
“Ya, jadi sekarang pendamping PKH pakaiannya itu diatur dalam Permensos karena sudah sah diangkat menjadi P3K Kemensos. Hari Senin pakai putih, Selasa pakai batik ciprat, Rabu pakai baju putih, Kamis batik, dan Jumat pakai baju putih juga karena kita ke kantor masih bergabung dengan kecamatan,” ujar seorang pendamping PKH, Jumat (17/10/2025).
Lima Bansos Cair Oktober 2025
Selain aturan seragam baru, pemerintah juga memastikan pencairan lima jenis bansos pada Oktober 2025.
Berikut rinciannya: