Bungko News – Pemerintah resmi mengumumkan perubahan besar dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia.
Mulai tahun 2026, berbagai program bantuan pemerintah, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bansos beras 10 kilogram, hingga barang-barang subsidi seperti pupuk dan gas LPG 3 kilogram, akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) atau yang lebih dikenal dengan Kopdes Merah Putih.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa keputusan ini telah diputuskan dan akan segera diimplementasikan.
Latar Belakang dan Landasan Hukum
Kebijakan penyaluran bansos melalui Kopdes Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres ini mendorong penerima manfaat bantuan sosial untuk menjadi anggota KDMP, yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih diposisikan sebagai infrastruktur pemerintah yang akan menjadi kantor tunggal untuk seluruh penyaluran bantuan pemerintah di tingkat desa dan kelurahan. "Kopdes itu adalah infrastruktur pemerintah. Seluruh koperasi desa itu akan menjadi kantor tunggal untuk menyalurkan seluruh bantuan-bantuan pemerintah," ujar Zulhas dalam Seminar Nasional KDKMP di Gedung Sasana Kriya TMII, Jakarta Timur, Kamis (16/7).
Langkah ini disebut sebagai terobosan baru yang belum pernah ada sebelumnya sepanjang 80 tahun Indonesia merdeka, di mana pemerintah kini memiliki infrastruktur khusus untuk membantu memajukan desa secara terpusat.