Bungko News – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan (tendik) Sekolah Rakyat tahun 2026.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 8–14 Juni 2026.
Program Sekolah Rakyat merupakan salah satu program pemerintah untuk memperluas akses pendidikan, terutama bagi anak-anak yang berasal dari keluarga miskin dan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pendidikan.
Dalam rekrutmen tahun 2026, tersedia sebanyak 3.053 formasi guru dan 5.127 formasi tenaga kependidikan.
Besaran gaji PPPK guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Melalui Perpres tersebut, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen sejak aturan tersebut mulai diberlakukan.
Dasar Hukum Gaji PPPK 2026
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengatur besaran gaji pokok PPPK berdasarkan 17 golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII. Penentuan golongan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan, jabatan yang diduduki, serta masa kerja golongan (MKG).
Besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 per bulan
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200 per bulan
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200 per bulan
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600 per bulan
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900 per bulan
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100 per bulan
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800 per bulan
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400 per bulan
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500 per bulan
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000 per bulan
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000 per bulan
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800 per bulan
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800 per bulan
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500 per bulan
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200 per bulan
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600 per bulan
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000 per bulan