Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengumumkan persetujuan dan akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Langkah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kinerja para ASN dalam melayani negara.
Landasan Hukum dan Komponen Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 tahun 2025 didasarkan pada:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan PPPK diperkirakan terdiri dari komponen-komponen berikut:
– Gaji Pokok:
Merupakan besaran gaji dasar sesuai dengan golongan dan masa kerja.
– Tunjangan Keluarga:
Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Tunjangan Pangan:
Merupakan tunjangan dalam bentuk uang yang diberikan sebagai pengganti atau subsidi untuk kebutuhan pangan.
– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum:
Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan struktural atau fungsional tertentu (tunjangan jabatan) atau tunjangan yang diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional (tunjangan umum).
– Tunjangan Kinerja:
Untuk PNS, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk PPPK, kemungkinan adanya tambahan penghasilan juga dipertimbangkan.
Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2025
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I:
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III:
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.200 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Rincian Gaji Pokok PPPK Tahun 2025
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK tahun 2025 sesuai dengan golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.335.9005 – Rp 5.484.900
Golongan XI: Rp 3.472.500 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.613.800 – Rp 5.955.400
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025
Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 telah diumumkan akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025.
Jadwal ini sengaja dipilih bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, dengan harapan dapat membantu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak-anak para ASN.
Meskipun pemerintah pusat telah menetapkan bulan Juni sebagai waktu dimulainya pencairan, perlu diingat bahwa tanggal pasti pencairan di setiap instansi dapat berbeda-beda tergantung pada proses administrasi dan kebijakan masing-masing satuan kerja.
Oleh karena itu, para PNS dan PPPK disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi tempat mereka bekerja untuk mendapatkan kepastian mengenai tanggal pencairan gaji ke-13. ***