Berita
Beranda / Berita / Resmi Diumumkan! Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair Juni 2025, Ini Rinciannya

Resmi Diumumkan! Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair Juni 2025, Ini Rinciannya

Uang1

Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengumumkan persetujuan dan akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Langkah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kinerja para ASN dalam melayani negara.

Landasan Hukum dan Komponen Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 tahun 2025 didasarkan pada:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Resmi! BKN Ungkap Data Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-Database Siap-Siap!

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan PPPK diperkirakan terdiri dari komponen-komponen berikut:

– Gaji Pokok:

Merupakan besaran gaji dasar sesuai dengan golongan dan masa kerja.

– Tunjangan Keluarga:

Siap-Siap! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Akan Ditempatkan di Posisi Ini

Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

– Tunjangan Pangan:

Merupakan tunjangan dalam bentuk uang yang diberikan sebagai pengganti atau subsidi untuk kebutuhan pangan.

– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum:

Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan struktural atau fungsional tertentu (tunjangan jabatan) atau tunjangan yang diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional (tunjangan umum).

Heboh! Utang Pensiunan Dihapus Pemerintah! Ini Fakta Sebenarnya?

– Tunjangan Kinerja:

Untuk PNS, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk PPPK, kemungkinan adanya tambahan penghasilan juga dipertimbangkan.

Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2025

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I:

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II:

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III:

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.200 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV:

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Rincian Gaji Pokok PPPK Tahun 2025

Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK tahun 2025 sesuai dengan golongan:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.335.9005 – Rp 5.484.900

Golongan XI: Rp 3.472.500 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.613.800 – Rp 5.955.400

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025

Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 telah diumumkan akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025.

Jadwal ini sengaja dipilih bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, dengan harapan dapat membantu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak-anak para ASN.

Meskipun pemerintah pusat telah menetapkan bulan Juni sebagai waktu dimulainya pencairan, perlu diingat bahwa tanggal pasti pencairan di setiap instansi dapat berbeda-beda tergantung pada proses administrasi dan kebijakan masing-masing satuan kerja.

Oleh karena itu, para PNS dan PPPK disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi tempat mereka bekerja untuk mendapatkan kepastian mengenai tanggal pencairan gaji ke-13. ***