Berita

Resmi dari Menkeu Purbaya, Tunjangan Suami Istri PPPK Februari 2026 Cair Bersama Gaji Pokok

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Resmi dari Menkeu Purbaya, Tunjangan Suami Istri PPPK Februari 2026 Cair Bersama Gaji Pokok

Bungko NewsJakarta, 2 Februari 2026 — Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi mencairkan tunjangan suami/istri untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada periode Februari 2026.

Pencairan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok PPPK di awal bulan ini dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan aparatur negara.

Tunjangan suami/istri merupakan komponen dari tunjangan keluarga yang diterima PPPK yang sudah menikah.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tunjangan keluarga ini diberikan dengan persentase tertentu dari gaji pokok sesuai golongan jabatan.

Aturan tunjangan keluarga untuk PPPK mencakup tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Besaran tunjangan suami/istri umum diberikan sekitar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak berkisar 2% dari gaji pokok per anak (syarat dan ketentuan usia berlaku).

7 Golongan PPPK dengan Pencairan Tertinggi

Dalam pencairan periode Februari 2026 ini, terdapat tujuh golongan PPPK yang menerima tunjangan suami/istri dengan nominal tertinggi — mencapai hingga sekitar Rp700 ribuan.

Besaran terbesar ini umumnya diterima oleh PPPK di golongan atas, di mana gaji pokok yang lebih tinggi otomatis menghasilkan tunjangan keluarga yang lebih besar.

Meski demikian, pejabat Kementerian Keuangan belum memberikan sinyal adanya kenaikan gaji pokok PPPK di 2026.

Menkeu Purbaya menyatakan bahwa potensi penyesuaian gaji tengah dibahas, namun keputusan akhir belum ditetapkan karena harus mempertimbangkan postur APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan prioritas program nasional lainnya.

Dasar Regulasi dan Mekanisme Pembayaran

Pencairan tunjangan suami/istri dan semua komponen tunjangan melekat lain seperti tunjangan anak dilakukan berdasarkan ketentuan terkini tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya mengenai gaji pokok dan tunjangan PPPK.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait