Bungko News – Pemerintah telah menetapkan ketentuan terbaru mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) .
Aturan ini mengatur secara rinci batas usia seorang PNS diizinkan untuk tetap aktif bekerja, yang ditentukan berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban, bukan lagi berdasarkan status kepegawaian secara umum.
Dasar Hukum
Ketentuan batas usia pensiun PNS secara tegas diatur dalam Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Undang-undang ini mengubah pendekatan sebelumnya yang lebih seragam menjadi sistem yang membedakan usia pensiun berdasarkan kategori jabatan.
Selain UU ASN, ketentuan lebih lanjut mengenai batas usia pensiun juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
PNS yang Diberhentikan pada Usia 58 Tahun
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi kategori jabatan berikut:
1. Jabatan Manajerial
-
Pejabat Administrator
-
Pejabat Pengawas
Kedua jabatan ini termasuk dalam jenjang jabatan manajerial dengan batas usia pensiun 58 tahun.
2. Jabatan Nonmanajerial
-
Pejabat Pelaksana
Pejabat pelaksana yang termasuk dalam kategori nonmanajerial juga memiliki batas usia pensiun 58 tahun.