Bungko News – Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial untuk Triwulan III periode Juli–September 2026 akan mulai dilakukan pada 20 Juli 2026.
Jadwal Pencairan Resmi
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa proses penyaluran bansos triwulan III saat ini memasuki tahap akhir.
Pemerintah telah menerima data terbaru hasil pemutakhiran dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan saat ini masih melakukan proses cleansing (pembersihan) data.
“Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Penyaluran bansos ini mencakup alokasi untuk bulan Juli hingga September 2026 dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi terbaru yang telah dimutakhirkan.
Proses penyaluran diperkirakan berlangsung dalam waktu dua hingga tiga hari.
Perubahan Daftar Penerima
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa daftar penerima bansos pada periode kali ini mengalami perubahan setelah pemerintah melakukan pemutakhiran data secara nasional.
Berdasarkan data terbaru, terdapat tiga kategori perubahan:
-
KPM existing yang tetap menerima bansos
-
KPM yang tidak lagi memenuhi syarat sehingga dikeluarkan dari daftar penerima
-
Penerima baru yang masuk setelah melalui proses verifikasi dan validasi
Gus Ipul menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari pembaruan data yang dilakukan secara berkala.
Data terus berubah karena adanya warga yang meninggal dunia, pindah domisili, perubahan kondisi ekonomi, maupun penambahan keluarga baru.
Proses pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat RT/RW, kemudian diteruskan ke operator data desa atau kelurahan melalui musyawarah, dilanjutkan ke Dinas Sosial setempat, ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, dan diserahkan ke Kemensos untuk diverifikasi kembali oleh BPS.