Jakarta – Kabar baik bagi masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR). Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan bahwa calon daerah otonomi baru (C-DOB) Provinsi Bolaang Mongondow Raya (P-BMR) menjadi salah satu daerah yang layak untuk dibahas dalam konteks moratorium pemekaran daerah.
Pengumuman ini merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Dirjen Otoda Kemendagri yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Kemendagri untuk melakukan penataan daerah, yang mencakup pembukaan kembali moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun demikian, belum ada keputusan final mengenai pencabutan moratorium atau persetujuan pemekaran P-BMR.
Namun, masuknya P-BMR dalam daftar daerah yang layak dibahas dalam moratorium ini menjadi langkah maju yang signifikan bagi aspirasi masyarakat BMR untuk memiliki provinsi sendiri.
Sebelumnya, isu mengenai pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya memang telah menguat.
Bahkan, pada Januari 2025, diberitakan bahwa Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menerima usulan pemekaran tersebut.
Masyarakat BMR pun diharapkan dapat terus menjaga stabilitas daerah sebagai salah satu kunci kelancaran proses pembentukan provinsi baru ini.
Provinsi Bolaang Mongondow Raya direncanakan akan terdiri dari Kota Kotamobagu dan empat kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. ***