JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 dengan penekanan pada penanggulangan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan energi, transformasi ekonomi desa, hingga digitalisasi.
Kebijakan ini dirancang untuk mempercepat pembangunan inklusif dari tingkat desa serta mendukung target-target pembangunan nasional.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan, penyaluran dan pengelolaan Dana Desa 2026 akan tetap berjalan lancar, termasuk memenuhi kekurangan penyaluran tahun 2025 tanpa mengganggu pagu anggaran tahun depan.
“Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa. Jadi, tidak mengganggu Dana Desa tahun 2026,” kata Mendes Yandri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Dalam dokumen resmi Kemendes PDT yang dipaparkan dalam rapat koordinasi arah kebijakan Dana Desa 2026, terdapat sejumlah fokus prioritas penggunaan anggaran yang akan menjadi acuan bagi seluruh desa di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin prioritas tersebut:
Baca Juga: Rekrutmen SPPI 2026 Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Lengkapnya
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
-
Penanggulangan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem
Dana Desa diprioritaskan untuk program bantuan langsung tunai desa (BLT-DD) dengan sasaran keluarga penerima manfaat berdasarkan data pemerintah pusat, seperti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. -
Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar
Termasuk upaya percepatan penurunan stunting, pencegahan dan pengendalian penyakit, serta penyediaan layanan kesehatan skala desa yang lebih merata. -
Ketahanan Pangan dan Energi Lokal
Mendukung program swasembada pangan dan energi sesuai potensi desa, termasuk pengembangan lumbung pangan desa dan kemandirian energi berbasis sumber daya lokal. -
Transformasi Ekonomi Desa
Mendorong penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta lembaga ekonomi desa lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. -
Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa
Melalui program padat karya tunai desa dengan memanfaatkan bahan baku lokal, meliputi penyediaan air minum, sanitasi, pengolahan sampah, rumah layak huni, konektivitas, dan sumber energi dalam rangka permukiman terpadu.Baca Juga: Benarkah Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Capai Rp8 Juta?
-
Peningkatan Akses Pendidikan Prasekolah
Sesuai kewenangan dan kemampuan desa, Dana Desa dapat digunakan untuk memperluas akses pendidikan anak usia dini. -
Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup
Termasuk penguatan ketahanan iklim, mitigasi bencana, serta pengembangan desa tangguh bencana dan bebas sampah. -
Digitalisasi Desa
Percepatan implementasi teknologi informasi dalam pelayanan pemerintahan desa, pengembangan ekonomi lokal, dan penguatan infrastruktur digital. -
Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal
Mendukung kegiatan pelestarian dan pengembangan kebudayaan serta kearifan lokal yang ada di masyarakat desa. -
Dukungan Operasional Pemerintah Desa
Maksimal 3% dari Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung operasional pemerintah desa sesuai kewenangan.Baca Juga: Ketat! Pemerintah Resmi Larang Dana Desa 2026 untuk Bangun Kantor hingga Bimtek Luar Daerah
Arah Kebijakan dan Implementasi
Penetapan prioritas ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, serta sejalan dengan arah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2026.
Pemerintah pusat juga akan menyiapkan petunjuk operasional teknis untuk memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan akuntabel.
“Pemerintah pusat dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” demikian tertuang dalam dokumen Kemendes PDT.
Selain itu, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu program unggulan yang akan digencarkan, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Program ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian desa sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
Kesimpulan
Dana Desa tahun 2026 akan terus diarahkan sebagai instrumen strategis untuk mendorong pembangunan dari pinggiran, mempercepat penanggulangan kemiskinan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi, sosial, dan ekologi di tingkat desa.
Dengan pengelolaan yang transparan dan partisipatif, Dana Desa diharapkan benar-benar memberdayakan masyarakat serta mendukung terwujudnya Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan. ***