Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka dan memicu pro kontra di kalangan masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN).
DPR RI secara tegas menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi besar menutup peluang rekrutmen CPNS baru hingga bertahun-tahun, bahkan bisa mencapai 5–7 tahun ke depan.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam pernyataannya yang disiarkan TVR Parlemen dan dikutip oleh sejumlah media, menegaskan bahwa pengangkatan massal PPPK menjadi PNS bukanlah perkara sederhana.
“Kalau kita terima semua PPPK menjadi PNS, oke. Kesatu, jadi beban keuangan negara. Yang kedua, punya implikasi apa, penerimaan CPNS dari fresh graduate,” ujar Rifqi, Rabu (8/10/2025).
Ia memproyeksikan, jika pemerintah mengalokasikan seluruh kuota untuk mengonversi status PPPK, maka penerimaan CPNS baru akan vakum untuk waktu yang lama.
“Anak-anak kita, adik-adik kita yang baru lulus kuliah itu akan teredukasi mungkin 5 sampai 7 tahun, kita akan vakum nggak ada penerimaan,” tegas Rifqi.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah agar tidak gegabah mengambil keputusan populis tanpa mempertimbangkan keberlanjutan fiskal dan regenerasi ASN.
DPR memahami aspirasi para PPPK, namun menekankan bahwa kebijakan ASN harus mempertimbangkan keseimbangan jangka panjang.
Dampak Fiskal dan Kebijakan ASN
Dari sisi keuangan negara, pengangkatan PPPK menjadi PNS akan menambah beban gaji dan tunjangan secara signifikan.
Menurut analisis DPR, kebijakan ini bisa mengganggu struktur APBN jika tidak diimbangi dengan perencanaan yang matang.
Selain itu, dari sisi keadilan, banyak pihak khawatir konversi status tanpa seleksi ulang akan melukai prinsip meritokrasi, sebagaimana diungkapkan dalam petisi penolakan yang beredar luas di publik.
Di sisi lain, para PPPK terus memperjuangkan hak mereka untuk diangkat menjadi PNS.
Mereka menilai status PNS memberikan kepastian dan perlindungan ekonomi yang lebih baik dibandingkan PPPK yang hanya berstatus kontrak.
Untuk memperkuat suara mereka, sembilan forum PPPK dari berbagai profesi seperti dosen, polisi pamong praja, dan tenaga kesehatan berencana menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) ASN PPPK se-Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, pertengahan November 2025.
