Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah memberikan kepastian mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2025.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hak PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun untuk menerima tunjangan ini.
Ketentuan Terbaru: Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun Tetap Berhak
Menurut penjelasan resmi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemberian gaji ke-13 tahun ini.
Pembayaran Proporsional Berdasarkan Masa Kerja
Meskipun berhak, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tidak akan menerima gaji ke-13 secara penuh.
Pembayaran akan dilakukan secara proporsional, disesuaikan dengan jumlah bulan kerja yang telah dijalani hingga tanggal 1 Juni 2025.
Contoh Perhitungan:
- Jika seorang PPPK telah bekerja selama 6 bulan hingga 1 Juni 2025, maka ia akan menerima 6/12 dari gaji bulanan penuh sebagai gaji ke-13.
- Apabila masa kerja PPPK adalah 3 bulan (misalnya, mulai Maret hingga Mei 2025), maka perhitungan gaji ke-13 yang akan diterima adalah 3/12 dikalikan dengan penghasilan satu bulan PPPK tersebut.
Syarat Tambahan: Masa Kerja Minimal Satu Bulan
Terdapat satu syarat penting yang perlu diperhatikan. PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak berhak menerima gaji ke-13.
Oleh karena itu, bagi PPPK yang baru diangkat, penting untuk segera melengkapi administrasi agar memenuhi persyaratan minimal masa kerja ini.