Berita

PP Nomor 5 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Ini Rincian Lengkap Gaji PNS Lulusan D3 Beserta Tunjangannya

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
PP Nomor 5 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Ini Rincian Lengkap Gaji PNS Lulusan D3 Beserta Tunjangannya

Bungko News – JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan aturan baru mengenai pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan ini mengatur besaran gaji pokok PNS yang akan diterima setiap bulan, termasuk untuk mereka yang berpendidikan Diploma Tiga (D3) yang umumnya ditempatkan dalam Golongan II.

Berikut rincian lengkap gaji dan tunjangan yang berhak diterima PNS lulusan D3.

Dasar Hukum dan Implementasi Gaji PNS 2024

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manna, Kementerian Keuangan, memastikan bahwa kenaikan gaji ASN ini berlaku sejak 1 Januari 2024, namun implementasi pembayarannya baru dilaksanakan pada Maret 2024.

"Gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satuan kerja melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024," demikian dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

Rincian Gaji PNS Lulusan D3 Golongan II

PNS lulusan D3 (Diploma Tiga) umumnya ditempatkan dalam Golongan II dengan rincian gaji sebagai berikut:

1. Golongan II/a

PNS dengan golongan II/a berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG).

2. Golongan II/b

PNS golongan II/b akan memperoleh gaji pokok sekitar Rp 2.385.000 sampai Rp 3.797.500 per bulan.

3. Golongan II/c

PNS dengan kategori golongan II/c berhak menerima gaji pokok kisaran Rp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200 per bulan.

4. Golongan II/d

PNS golongan II/d akan mendapat gaji pokok sebesar Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600 per bulan.

Berdasarkan data resmi dari PP Nomor 5 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 26 Januari 2024 dan diundangkan di Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15, besaran gaji tersebut telah disesuaikan dengan kenaikan 8% dari gaji sebelumnya.

Tunjangan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok

Selain gaji pokok, para PNS juga berhak mendapat sejumlah tunjangan sesuai regulasi yang berlaku.

Tiap PNS bisa menerima gaji dan tunjangan dengan jumlah yang berbeda-beda karena pemberiannya berdasarkan golongan masing-masing.

Berbagai tunjangan yang diterima PNS antara lain:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini diberikan berdasarkan prestasi dan pencapaian target kerja.

Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung pada instansi dan posisi PNS, biasanya berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 20.000.000 per bulan.

2. Tunjangan Jabatan

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait