Berita

PP No 8/2024 Berlaku! Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS, TNI, Polri yang Cair September 2025

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
PP No 8/2024 Berlaku! Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS, TNI, Polri yang Cair September 2025
- PP Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI - PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri

Struktur perhitungan dan golongan mirip dengan PNS, namun dengan penyesuaian sesuai pangkat terakhir dan masa dinas.

Secara umum, rentang gaji pokok untuk pensiunan TNI/Polri dimulai dari sekitar Rp1.800.000 hingga lebih dari Rp5.000.000 bergantung pada golongan/pangkat dan tunjangan tambahan.

Contoh perkiraan (berdasarkan pola PP sebelumnya):

- Tamtama (Golongan I/II): Rp1.800.000–Rp3.200.000 - Bintara (Golongan II/III): Rp2.500.000–Rp4.500.000 - Perwira (Golongan III/IV): Rp3.500.000–Rp5.500.000

Catatan: Besaran pasti dapat bervariasi sesuai hak keluarga dan tunjangan khusus.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Pencairan Gaji: 1–3 September 2025 Lembaga Penyalur: - PNS: PT Taspen - TNI/Polri: PT Asabri Otentikasi: Pensiunan wajib melakukan verifikasi identitas secara online melalui aplikasi ANDAL (Taspen) atau aplikasi resmi Asabri agar pencairan berjalan lancar.

Sumber Resmi dan Kebijakan

Dasar Hukum: - PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan PNS - PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan TNI - PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan Polri

Kesimpulan

Gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri untuk September 2025 akan cair sesuai jadwal tanpa kenaikan baru, mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku.

Pastikan data pensiunan sudah valid dan lakukan otentikasi online agar pencairan tidak terhambat.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Taspen, Asabri, atau kanal layanan pensiunan terkait.

Artikel ini disusun berdasarkan sumber resmi pemerintah dan media terpercaya per Agustus 2025.

Perubahan kebijakan dapat terjadi dengan pemberitahuan resmi lebih lanjut.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait