Berita

PP No 8/2024 Berlaku! Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS, TNI, Polri yang Cair September 2025

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
PP No 8/2024 Berlaku! Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS, TNI, Polri yang Cair September 2025

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah melalui PT Taspen dan PT Asabri akan mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal September 2025.

Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 untuk PNS, serta PP Nomor 6 dan 7 Tahun 2024 untuk TNI dan Polri.

Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan terakhir, serta jadwal dan mekanisme pencairan resmi.

Gaji Pensiunan PNS September 2025: Besaran dan Tunjangan

Gaji pensiunan PNS yang akan cair pada 1 September 2025 mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian lengkapnya berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100–Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100–Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100–Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100–Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100–Rp2.833.900 IIb: Rp1.748.100–Rp2.953.800 IIc: Rp1.748.100–Rp3.078.700 IId: Rp1.748.100–Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100–Rp3.558.800 IIIb: Rp1.748.100–Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100–Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100–Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100–Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.100–Rp4.377.800 IVc: Rp1.748.100–Rp4.562.900 IVd: Rp1.748.100–Rp4.755.900 IVe: Rp1.748.100–Rp4.957.100

Catatan: Rentang gaji tergantung masa kerja dan hak keluarga (tunjangan suami/istri dan anak).

Gaji Pensiunan TNI dan Polri September 2025

Untuk pensiunan TNI dan Polri, besaran gaji pensiunan diatur dalam:

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait