Bungko News – JAKARTA – Pemerintah melalui PT Taspen dan PT Asabri akan mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal September 2025.
Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 untuk PNS, serta PP Nomor 6 dan 7 Tahun 2024 untuk TNI dan Polri.
Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan terakhir, serta jadwal dan mekanisme pencairan resmi.
Gaji Pensiunan PNS September 2025: Besaran dan Tunjangan
Gaji pensiunan PNS yang akan cair pada 1 September 2025 mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian lengkapnya berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100–Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100–Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100–Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100–Rp2.256.700Golongan II
IIa: Rp1.748.100–Rp2.833.900 IIb: Rp1.748.100–Rp2.953.800 IIc: Rp1.748.100–Rp3.078.700 IId: Rp1.748.100–Rp3.208.800Golongan III
IIIa: Rp1.748.100–Rp3.558.800 IIIb: Rp1.748.100–Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100–Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100–Rp4.029.600Golongan IV
IVa: Rp1.748.100–Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.100–Rp4.377.800 IVc: Rp1.748.100–Rp4.562.900 IVd: Rp1.748.100–Rp4.755.900 IVe: Rp1.748.100–Rp4.957.100Catatan: Rentang gaji tergantung masa kerja dan hak keluarga (tunjangan suami/istri dan anak).
Gaji Pensiunan TNI dan Polri September 2025
Untuk pensiunan TNI dan Polri, besaran gaji pensiunan diatur dalam: