Berita

PP Baru Teken! Ini Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Oktober 2025

Diperbarui 0 2 mnt baca 331 kata 3 halaman
PP Baru Teken! Ini Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Oktober 2025

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Oktober 2025.

Pencairan ini berlaku untuk seluruh golongan dari I hingga IV dan mulai disalurkan oleh PT Taspen sejak 1 Oktober 2025.

Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS terbaru berdasarkan masing-masing golongan dan masa kerja.

Pensiunan PNS di seluruh Indonesia kembali menerima kabar baik dengan pencairan gaji periode Oktober 2025 yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan baru ini secara resmi mengatur besaran uang pensiun berdasarkan golongan terakhir dan lama masa kerja saat masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

PT Taspen selaku penyalur dana pensiun telah memproses pencairan mulai awal Oktober 2025.

Berita Terkait