Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah yang sangat dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kedua bansos ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga rentan.
Namun, tak jarang KPM mengalami kendala bantuan tidak cair pada periode tertentu, termasuk pada tahap kedua tahun 2025 ini.
Berikut adalah lima faktor utama yang dapat menjadi penyebab bansos PKH dan BPNT tahap kedua tidak cair:
1. Perubahan Status Sosial Ekonomi KPM
Salah satu penyebab utama bantuan sosial tidak lagi diterima adalah adanya perubahan status sosial ekonomi KPM.
Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, keluarga penerima dianggap sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan, maka bantuan dapat dihentikan.
Perubahan ini bisa meliputi peningkatan pendapatan, kepemilikan aset yang signifikan, atau perubahan status pekerjaan yang lebih baik.
2. Tidak Memenuhi Persyaratan Administrasi
Ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data administrasi KPM dapat menjadi penghalang pencairan bansos.
Hal ini bisa meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak valid atau tidak terdaftar dengan benar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemutakhiran data secara berkala sangat penting untuk memastikan informasi KPM tetap akurat.
3. Kesalahan Data dalam Sistem
Meskipun KPM telah memenuhi persyaratan, terkadang terjadi kesalahan data dalam sistem yang mengakibatkan bansos tidak dapat dicairkan.
Kesalahan ini bisa berupaHuman error saat input data, masalah teknis pada sistem, atau ketidakcocokan data antara berbagai pihak terkait.
KPM disarankan untuk aktif melakukan pengecekan status penerimaan melalui aplikasi atau situs resmi Kemensos.
4. Perubahan Kebijakan atau Regulasi Pemerintah
Kebijakan dan regulasi terkait penyaluran bantuan sosial dapat berubah sewaktu-waktu.
Perubahan ini bisa mempengaruhi kriteria penerima, mekanisme penyaluran, atau bahkan penghentian program.
KPM perlu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau pemerintah daerah terkait perubahan kebijakan yang mungkin terjadi.
5. Terdaftar di Program Bantuan Lain yang Tumpang Tindih