Menjadi perangkat desa merupakan sebuah pengabdian yang mulia sekaligus memegang peranan penting dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Memasuki tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi bagi individu yang berminat untuk mengemban amanah sebagai perangkat desa.
Meskipun detail spesifik dapat bervariasi antar daerah, berikut adalah rangkuman persyaratan umum yang berlaku, merujuk pada peraturan perundang-undangan dan informasi terkini:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon perangkat desa haruslah seorang Warga Negara Indonesia.
- Berdomisili di Desa Setempat: Calon harus berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk di desa tempat ia akan menjabat.
- Pendidikan Minimal: Umumnya, persyaratan pendidikan minimal adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
- Usia Minimal dan Maksimal: Terdapat batasan usia bagi calon perangkat desa. Meskipun detailnya dapat berbeda, biasanya calon harus berusia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari 42 atau 50 tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana: Calon perangkat desa tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara. Persyaratan ini biasanya dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Sehat Jasmani dan Rohani: Calon harus sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Hal ini biasanya dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
- Berkelakuan Baik: Calon perangkat desa harus memiliki perilaku yang baik di masyarakat.
- Tidak Dicabut Hak Pilihnya: Calon tidak sedang dalam kondisi di mana hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Memenuhi Kelengkapan Administrasi: Calon harus melengkapi berbagai dokumen administrasi yang dipersyaratkan oleh panitia seleksi di tingkat desa.
Persyaratan Khusus (Contoh):
Beberapa desa mungkin memiliki persyaratan khusus tambahan. Sebagai contoh, di Desa Dauh Puri Klod, Denpasar, terdapat persyaratan khusus seperti:
- Surat Keterangan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di wilayah Desa Dauh Puri Klod.
- Surat Pernyataan sanggup bekerja sama dalam Tim.
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai.
Proses Pengangkatan:
Pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Wali Kota. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Peraturan Terkait:
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat desa antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa, yang mengatur mengenai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah3 dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Kesimpulan:
Untuk menjadi perangkat desa di tahun 2025, calon harus memenuhi berbagai persyaratan umum yang meliputi kewarganegaraan, domisili, pendidikan, usia, rekam jejak kriminal, kesehatan, dan perilaku. Selain itu, beberapa desa mungkin memiliki persyaratan khusus tambahan.
Proses pengangkatan melibatkan konsultasi dengan Camat, dan peraturan perundang-undangan terkait menjadi landasan utama dalam proses ini.
Bagi Anda yang berminat, penting untuk selalu memantau pengumuman resmi dari pemerintah desa setempat untuk mendapatkan informasi persyaratan yang paling akurat dan terkini.