Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan selalu menjadi perhatian publik.
Memasuki pertengahan tahun 2025, pertanyaan mengenai persentase kenaikan gaji PNS dan pensiunan, termasuk informasi terkait pesangon pensiun, masih banyak dicari.
Berikut rangkuman informasi terkini dari berbagai sumber, termasuk pernyataan dari PT Taspen (Persero) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025
Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi mengenai persentase kenaikan gaji pokok PNS untuk tahun 2025 yang berbeda dari ketentuan tahun sebelumnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji PNS tahun 2024 masih berlaku sebagai acuan di tahun 2025.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I:
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.898.700 – Rp 2.116.400
Ic: Rp 2.057.100 – Rp 2.287.900
Id: Rp 2.223.000 – Rp 2.500.000
Golongan II:
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.399.200 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.622.500 – Rp 3.958.200