Kotamobagu, Indonesia โ Pemerintah Desa di Kotamobagu mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi perangkat desa berupa besaran satu kali Penghasilan Tetap (Siltap).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi aparatur desa setempat setelah sekian lama persoalan THR bagi perangkat desa menjadi perdebatan nasional.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi internal pemerintah desa yang mengacu pada peraturan desa dan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).
Adapun pemberian THR 2026 ditetapkan sebesar 1 bulan siltap, dengan ketentuan khusus bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak menerima THR.
Selain THR, para perangkat desa juga akan menerima Tunjangan Pendidikan Keluarga (TPK) yang besarnya juga setara 1 bulan siltap, sebagai bentuk apresiasi terhadap peran keluarga dalam mendukung kerja aparatur desa.
๐ Rincian Penerima dan Besaran Tunjangan
Pemberian THR dan TPK bagi perangkat desa di Kotamobagu mengikuti struktur penghasilan tetap yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa:
– Kepala Desa: Rp3.000.000
– Sekretaris Desa: Rp2.400.000
– Kepala Urusan (Kaur) & Kepala Seksi (Kasi): Rp2.200.000
– Kepala Dusun: Rp2.050.000
Besaran tersebut merupakan satu kali Penghasilan Tetap (Siltap) yang dibayarkan sebagai THR dan tunjangan keluarga sekaligus menjelang perayaan hari raya.
Menurut beberapa Kepala Desa setempat, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan beban kerja perangkat desa yang terus meningkat, serta kebutuhan sosial ekonomi keluarga aparatur desa menjelang perayaan hari besar keagamaan.
โIni adalah bentuk penghormatan atas dedikasi mereka dalam pelayanan masyarakat. THR dan tunjangan pendidikan keluarga dapat meringankan beban biaya keluarga di masa perayaan nanti,โ ujar mereka.
