Berita

Pensiunan Wajib Tahu! Besaran Gaji Pensiun 2026 Masih Sama Seperti 2024 – Ini Rincian per Golongan

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,070 kata 4 halaman
Pensiunan Wajib Tahu! Besaran Gaji Pensiun 2026 Masih Sama Seperti 2024 – Ini Rincian per Golongan
Pensiunan Wajib Tahu! Besaran Gaji Pensiun 2026 Masih Sama Seperti 2024 – Ini Rincian per Golongan — Jika tidak ada kenaik...

Bungko NewsSebuah kabar menggembirakan beredar luas di kalangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan ini.

Isu tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan merealisasikan kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2026 sebagai bagian dari "program hasil terbaik cepat pemerintah" di bulan Juni ini.

Namun, berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan Tim Redaksi, kabar tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Otoritas pengelola dana pensiun, PT Taspen (Persero), justru mengeluarkan pernyataan resmi yang berlawanan dengan isu yang sedang marak.

Lantas, bagaimana kabar sebenarnya dan apa yang bisa dinantikan para pensiunan di pertengahan tahun 2026 ini? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.


Klarifikasi PT Taspen: Belum Ada Kenaikan Gaji

PT Taspen (Persero) dengan tegas menyatakan bahwa belum ada kebijakan kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2026.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons isu yang belakangan ini ramai diperbincangkan, terutama di berbagai platform media sosial dan grup percakapan.

Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan bahwa semua informasi yang menyebutkan adanya kenaikan gaji atau pencairan dana rapel bagi pensiunan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Taspen memastikan bahwa kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 dan rapel tersebut tidak benar. Informasi tentang kenaikan maupun rapel pensiun di tahun 2026 tidak memiliki dasar hukum," demikian pernyataan resmi yang dirilis perusahaan.

Hingga saat ini, pemerintah juga belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang adanya tambahan gaji untuk tahun 2026.

Dengan demikian, besaran pensiun yang dibayarkan masih mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Skema Lama Masih Berlaku: Acuan PP Nomor 8 Tahun 2024

Jika tidak ada kenaikan, lalu berapa besaran gaji pensiun yang diterima saat ini? Pemerintah hingga pertengahan 2026 masih menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar perhitungan.

Berita Terkait