Bungko News – Kabar gembira untuk para purnabhakti dan penerima pensiun di seluruh Indonesia.
Secara rinci, komponen yang membentuk Gaji Ke-13 untuk pensiunan PNS meliputi:.
Bulan Juni 2026 menjadi bulan penuh keberkahan bagi pensiunan PNS...
Kabar gembira untuk para purnabhakti dan penerima pensiun di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui PT TASPEN (Persero) telah memastikan bahwa pencairan Gaji Ke-13 tahun 2026 akan mulai dialirkan ke rekening para pensiunan PNS pada Selasa, 2 Juni 2026 .
Kebijakan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran ini ditujukan tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi nyata negara kepada para pahlawan yang telah mengabdi .
Berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal, komponen besaran, serta tips agar proses transferan "dobel" ini berjalan lancar tanpa hambatan.
Jadwal Pasti: Catat Tanggal 2 Juni 2026
Beredar informasi bahwa proses transfer gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan secara serentak pada awal bulan Juni.
PT TASPEN telah mengumumkan melalui akun media sosial resmi dan rilis pers bahwa penyaluran dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 .
Mengapa tanggal tersebut penting? Biasanya, jadwal rutin pembayaran pensiun bulanan jatuh pada tanggal 1 setiap bulan.
Namun, karena tanggal 1 Juni 2026 bertepatan dengan libur nasional (Hari Lahir Pancasila), maka proses administrasi perbankan sedikit bergeser .
Dengan demikian, para pensiunan kemungkinan akan menerima dua jenis transferan dalam waktu yang berdekatan atau bahkan bersamaan di awal Juni:
-
Pembayaran Pensiun Bulanan untuk bulan Juni 2026.
-
Pembayaran Gaji Ke-13 2026.
Proses pencairan ini dilakukan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia, mencakup berbagai bank himpunan dan Kantor Pos .