Berita

Pensiunan Jangan Panik! PT Taspen Buka Suara Soal Isu Pesangon dan Perubahan Sistem Pensiun 2026

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,668 kata 5 halaman
Pensiunan Jangan Panik! PT Taspen Buka Suara Soal Isu Pesangon dan Perubahan Sistem Pensiun 2026
Pensiunan Jangan Panik! PT Taspen Buka Suara Soal Isu Pesangon dan Perubahan Sistem Pensiun 2026 — Beredar Isu Pesangon Ca...

Sebaliknya, dalam skema Fully Funded, dana pensiun dihimpun dari iuran bersama (pemerintah dan pegawai) sejak masa kerja aktif, kemudian dikelola secara investasi.

Dengan sistem ini, manfaat pensiun dapat dibayarkan tanpa ketergantungan penuh pada APBN, sekaligus berpotensi memberikan manfaat pensiun yang lebih besar, bahkan bisa mendekati nominal fantastis dalam jangka waktu panjang.

Namun, perlu dipahami dengan sangat tegas bahwa hingga pertengahan Juni 2026 ini, skema Fully Funded tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diterapkan.

PT Taspen dalam pernyataan resmi tertanggal 1 Mei 2026 menyampaikan bahwa belum ada instruksi pemerintah terkait perubahan sistem pembayaran pensiun maupun kenaikan pensiun pokok untuk tahun ini.

Konsep Fully Funded tidak otomatis berarti seluruh pensiunan akan menerima pembayaran satu kali dan menghentikan sistem pensiun bulanan.

 Jika suatu saat regulasi tersebut benar-benar disahkan, pemerintah tetap akan menerapkan pencairan bertahap (batch) untuk menjaga stabilitas fiskal dan memastikan validitas data penerima.

Prioritas disebut akan diberikan kepada pensiunan yang paling rentan secara ekonomi, terutama mereka yang sudah lebih dari 10 tahun pensiun dan belum pernah menerima penyesuaian signifikan.

Jadi, wacana ini masih terus bergulir dan belum menghasilkan produk hukum yang final. Masyarakat diminta bersabar dan menunggu informasi resmi dari pemerintah serta PT Taspen mengenai perkembangan lebih lanjut.

📊 Besaran Gaji Pensiun PNS 2026 yang Berlaku Saat Ini

Meskipun tidak ada pesangon, para pensiunan tetap menerima hak bulanan sesuai regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, besaran gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah memberikan kenaikan pensiun pokok rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Besaran gaji pensiun pokok berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja adalah sebagai berikut:

  • Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700 per bulan

  • Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800 per bulan

  • Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600 per bulan

  • Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100 per bulan

Perlu diketahui, nominal yang masuk ke rekening pensiunan setiap bulan biasanya lebih besar dari angka gaji pokok di atas.

Berita Terkait