PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan Gaji ke-13 bagi penerima pensiun paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penyaluran dilakukan secara serentak melalui 46 mitra bayar resmi Taspen yang mencakup jaringan perbankan dan Kantor Pos di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Besaran gaji ke-13 yang diterima dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima penerima manfaat, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan pemerintah.
Karena besaran pensiun setiap penerima berbeda, nominal gaji ke-13 yang diterima juga tidak sama.
Faktor golongan, masa kerja, dan hak pensiun menjadi penentu utama jumlah yang diterima masing-masing pensiunan.
Sebelumnya, pada bulan Maret 2026, para pensiunan juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang mulai dicairkan PT Taspen sejak 5 Maret 2026 kepada sekitar 3,2 juta penerima pensiun di Indonesia.
Dengan demikian, hingga pertengahan tahun 2026, dua hak tahunan pensiunan yang telah terealisasi adalah THR (Maret 2026) dan Gaji ke-13 (Juni 2026).
Keduanya merupakan hak konstitusional pensiunan yang dijamin oleh undang-undang setiap tahunnya dan tidak ada kaitan dengan isu pesangon.
🔎 Skema Fully Funded: Wacana Reformasi Pensiun yang Masih Berproses
Isu pesangon miliaran rupiah ini tidak muncul begitu saja tanpa dasar.
Salah satu sumbernya adalah wacana pemerintah yang tengah mengkaji reformasi sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari skema lama Pay-As-You-Go (PAYG) menjadi skema Fully Funded.
Apa perbedaan kedua skema ini? Dalam skema lama (PAYG), iuran pensiun yang dipotong dari gaji PNS aktif tidak diinvestasikan ke dalam dana yang diakumulasi untuk pensiun, melainkan langsung digunakan untuk membayar pensiun peserta yang sudah pensiun saat ini.
Akibatnya, pemerintah harus terus menyisihkan dana APBN dalam jumlah besar setiap tahunnya untuk menutup kekurangan.