Penantian panjang akan status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap 2 akan segera terjawab.
Pemerintah telah mengumumkan jadwal penting terkait pengumuman hasil seleksi ini, membawa harapan baru bagi ribuan tenaga honorer di tanah air.
Mendapatkan status sebagai ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, merupakan dambaan bagi mayoritas tenaga honorer atau non-ASN.
Hal ini dikarenakan status ASN memberikan jaminan kesejahteraan dan kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan dengan menjadi tenaga honorer.
Berdasarkan informasi terkini, terdapat kabar menggembirakan mengenai kategori tenaga honorer yang dipastikan akan lolos dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini.
Pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mengangkat tenaga honorer yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut adalah empat kategori tenaga honorer yang diprediksi kuat akan diangkat menjadi PPPK, baik dalam formasi penuh waktu maupun paruh waktu:
1. Tidak Pernah Melakukan Pelanggaran Seleksi:
Kategori ini mencakup tenaga honorer yang selama mengikuti proses seleksi PPPK sebelumnya tidak pernah melakukan kecurangan atau terlibat dalam pelanggaran apapun.
2. Bukan Peserta Lulus CPNS yang Sedang dalam Proses NIP:
Honorer yang belum berstatus sebagai peserta lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tidak sedang dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) memiliki peluang besar untuk lolos seleksi P3K.
3. Memiliki Pengalaman di Bidang Tugas yang Dilamar:
Pelamar PPPK yang memiliki riwayat pengalaman kerja yang relevan dan sesuai dengan jabatan yang dilamar akan menjadi prioritas.
Pengalaman kerja ini menunjukkan kompetensi dan kemampuan yang telah teruji.
4. Memenuhi Masa Perjanjian Kerja dan Mendapat Persetujuan PPK:
Khusus untuk pelamar pada jenis pengadaan PNS atau PPPK, diwajibkan untuk memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PYB).
Persetujuan ini menunjukkan kinerja dan dedikasi selama masa kerja sebelumnya.
Selain itu, tenaga honorer yang menduduki peringkat tertinggi dalam seleksi akan diprioritaskan untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.