Berita
Beranda / Berita / Pencairan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mulai Mei 2025, Serta Informasi Tunjangan Khusus Guru Non-ASN

Pencairan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mulai Mei 2025, Serta Informasi Tunjangan Khusus Guru Non-ASN

Pnss

Mulai tanggal 1 Mei 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji pokok beserta tunjangan lainnya yang disalurkan melalui PT Taspen.

Hal ini sesuai dengan regulasi terbaru yang mengatur pemberian gaji dan tunjangan pensiunan berdasarkan golongan masing-masing.

Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS

Berdasarkan informasi dari Radar Bogor, pencairan gaji pokok dan beberapa tunjangan untuk pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen.

Meskipun artikel-artikel ini tidak menyebutkan secara spesifik enam jenis tunjangan, mereka mengindikasikan adanya gaji pokok dan tunjangan lain yang diterima pensiunan.

Setelah PPPK Penuh Waktu, Giliran Honorer Paruh Waktu Isi DRH? Ini Bocoran Jadwalnya

Untuk memberikan gambaran, besaran tunjangan tambahan untuk pensiunan golongan IV bervariasi, contohnya:

– Golongan IV A: Tunjangan berkisar antara Rp174.810 hingga Rp420.000.

– Golongan IV E: Tunjangan mencapai Rp495.710.

Rincian lengkap mengenai gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan dapat dilihat pada sumber yang disebutkan di atas.

Selain informasi mengenai pencairan gaji dan tunjangan pensiunan, terdapat kabar gembira bagi guru non-ASN.

Nilai PPPK Tahap 2 Sama? Ini Cara Menentukan Peringkat Berdasarkan Aturan Terbaru

Dilansir dari Radar Bali, tunjangan khusus untuk guru non-ASN dikabarkan naik menjadi Rp 2 juta dan mulai diterima pada April 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pendidik non-ASN.

Meskipun artikel di atas lebih fokus pada tunjangan pensiunan, secara umum, PNS di Indonesia juga menerima berbagai jenis tunjangan lainnya.

Berdasarkan informasi dari detik.com dan ASN Institute, beberapa jenis tunjangan PNS meliputi:

1. Tunjangan Suami/Istri

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Sebentar Lagi! Ini Cara Cek Hasilnya

2. Tunjangan Anak

3. Tunjangan Jabatan (untuk jabatan struktural)

Laman: 1 2