Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan cita-cita banyak orang di berbagai negara, termasuk di Asia Tenggara.
Selain menawarkan kestabilan karir, gaji dan tunjangan yang kompetitif juga menjadi daya tarik utama.
Lantas, bagaimana perbandingan gaji PNS di Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand? Mari kita telaah lebih lanjut.
Gaji PNS di Indonesia:
Struktur gaji PNS di Indonesia saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Namun, terdapat kabar baik bahwa pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Berikut adalah perkiraan gaji PNS di Indonesia tahun 2025 setelah adanya kenaikan 8%, berdasarkan informasi dari berbagai sumber:
Golongan I:
IA: Rp 1.955.412 – Rp 2.926.216
IB: Rp 2.135.328 – Rp 3.098.012
IC: Rp 2.225.692 – Rp 3.229.092
ID: Rp 2.319.884 – Rp 3.365.624
Golongan II:
IIA: Rp 2.581.900 – Rp 4.034.800
IIB: Rp 2.820.200 – Rp 4.238.500
IIC: Rp 2.922.300 – Rp 4.459.000
IID: Rp 3.028.400 – Rp 4.686.500
Golongan III:
IIIA: Rp 3.201.600 – Rp 4.973.700
IIIB: Rp 3.311.700 – Rp 5.149.200
IIIC: Rp 3.426.900 – Rp 5.334.200