Ketua Rukun Tetangga (RT) memegang peranan penting dalam struktur masyarakat di Indonesia.
Mereka menjadi garda terdepan dalam pelayanan administrasi tingkat lokal, membantu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintah.
Mengingat peran vital ini, wajar jika muncul pertanyaan mengenai kompensasi atau gaji yang diterima oleh seorang Ketua RT.
Sayangnya, tidak ada standar nasional yang mengatur secara khusus mengenai besaran gaji atau tunjangan untuk Ketua RT di seluruh Indonesia.
Kebijakan terkait hal ini umumnya ditetapkan di tingkat daerah, baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, melalui peraturan gubernur, peraturan walikota, atau peraturan bupati.
Akibatnya, terdapat perbedaan signifikan dalam nominal gaji atau insentif yang diterima oleh Ketua RT di berbagai wilayah.
Berikut adalah rangkuman nominal gaji atau insentif Ketua RT di beberapa daerah di Indonesia berdasarkan informasi terkini:
1. DKI Jakarta:
DKI Jakarta menjadi daerah dengan nominal gaji Ketua RT tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018, gaji Ketua RT di Jakarta adalah sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Besaran ini ditetapkan sebagai dana operasional untuk menunjang tugas dan fungsi RT.
2. Kota Bekasi:
Di Kota Bekasi, besaran insentif untuk Ketua RT diatur dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Dalam peraturan tersebut, Ketua RT menerima insentif sebesar Rp 5.000.000 per tahun, atau sekitar Rp 416.000 per bulan.
3. Kota Semarang:
Berdasarkan informasi dari Wali Kota Semarang pada tahun 2022, terjadi kenaikan gaji untuk Ketua RT.
Meskipun belum ada perubahan signifikan hingga tahun 2025, diperkirakan gaji Ketua RT di Semarang adalah sekitar Rp 500.000 per bulan.
4. Kota Makassar:
Pemerintah Kota Makassar menetapkan insentif untuk Ketua RT berdasarkan kinerja.