JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan meluncurkan program bantuan sosial (bansos) tambahan.
Sebanyak 18,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia akan menerima bantuan berupa beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter yang akan disalurkan pada Oktober-November 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
“Bantuan pangan beras 2 bulan sudah bisa dieksekusi, sehingga kami mengundang Bapak Ibu pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI untuk mekanisme pengawasan sama-sama di lapangan,” kata Arief.
Baca Juga: Terhalang SLIK OJK? Pemerintah Siap Hapus Utang di Bawah Rp1 Juta Untuk Warga demi KPR
Untuk merealisasikan program ini, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 7 triliun untuk bansos beras dan tambahan anggaran Rp 500 miliar untuk bansos minyak goreng.
“Bantuan kalau minyak goreng itu tadi kita hitung cepat mungkin sekitar setengah triliun.
Itu lumayan oke,” terang Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.
Baca Juga: 500 Triliun untuk Rakyat, tapi Nyasar? Inpres 4 Jawab Masalah Bansos Tidak Tepat Sasaran
Kriteria Penerima Bansos Tambahan
Tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan ini.
Ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi agar seseorang masuk dalam daftar penerima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penerima bansos tambahan ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos Kemensos 2026 Lewat HP, Cukup Pakai KTP dari Rumah
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
2. Berada dalam desil kesejahteraan 1 hingga 5
3. Masih ditetapkan sebagai penerima aktif program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap kedua dan ketiga
“Jangan sampai penerima bantuan beras malah diterima pejabat atau keluarga yang berada,” ujar Arief menekankan pentingnya akurasi data.
Sebaliknya, keluarga yang sudah dikeluarkan dari program BPNT pada tahap ketiga atau memiliki keterangan “exclude” di Sistem Informasi Keluarga Sejahtera (SIKS NG) tidak lagi masuk dalam daftar penerima.
“Ini evaluasi pendataan per 3 bulan sudah berlaku di tahap ketiga ini,” jelas Arief.
Wilayah Prioritas Penyaluran
Pemerintah menetapkan beberapa wilayah yang akan menjadi prioritas utama dalam penyaluran bansos tambahan ini.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, Badan Pangan Nasional, serta Perum Bulog, wilayah yang akan mendapatkan prioritas penyaluran terlebih dahulu adalah: