Pencairan TPG Triwulan 3 Mulai Oktober, Tambahan 100% Masuk THR dan Gaji 13
JAKARTA – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 telah dimulai sejak awal Oktober, lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, pemerintah juga telah mengatur tambahan tunjangan 100% yang akan dimasukkan ke dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi guru sertifikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencairan TPG Triwulan 3 sudah mulai dilakukan sejak 1 Oktober 2025 untuk guru yang telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dengan tanggal penerbitan 21 September ke atas.
Hal ini menjadi rekor tersendiri karena biasanya pencairan triwulan 3 baru dilakukan pada pertengahan Oktober.
“Pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025 resmi dimulai sejak awal Oktober. Kabar ini menjadi angin segar bagi para pendidik di seluruh Indonesia, khususnya bagi mereka yang telah menantikan pencairan hak tunjangan profesionalnya,” demikian dilansir dari Netral News.
Beberapa daerah seperti Kalimantan Tengah, Temanggung, dan Majalengka sudah melaporkan pencairan TPG Triwulan 3 untuk guru dengan SKTP tanggal 21 September 2025.
Bahkan, ada guru yang melaporkan telah menerima dana TPG sebesar Rp9.300.000.
“Alhamdulillah SKTP tanggal 22 September sudah mencair. Jadi memang mulai tanggal 21 September ke atas itu sudah realisasi triwulan 3 yang sudah terbit SKTP-nya. Jadi memang kelebihannya kalau terbit SKTP cepat maka pencairan juga akan cepat,” ujar seorang guru yang menerima TPG Triwulan 3.
Sementara itu, untuk tambahan tunjangan 100%, pemerintah telah mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 3 yang menyatakan bahwa guru penerima TPG akan memperoleh tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi yang dimasukkan ke dalam komponen THR.
Aturan ini berlaku bagi guru sertifikasi yang berstatus ASN maupun non-ASN. PP Nomor 11 Tahun 2025 ditandatangani oleh Presiden pada 7 Maret 2025 dan telah diundangkan pada tanggal yang sama.
“PP ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025,” demikian tertulis dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang diakses dari JDIH BPK.
Untuk teknis pelaksanaannya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji 13.
PMK ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 12 Maret 2025 dan diundangkan pada 13 Maret 2025.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk mempersiapkan data guru terkait pembayaran THR dan gaji 13.
Surat ini ditujukan kepada pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.