Berita

Pekan Depan Rekening Pensiunan PNS Banjir Saldo: Gaji Pensiun Juni 2026 + Gaji Ke-13, Cek Rincian Nominalnya

Diperbarui 0 4 mnt baca 791 kata 3 halaman
Pekan Depan Rekening Pensiunan PNS Banjir Saldo: Gaji Pensiun Juni 2026 + Gaji Ke-13, Cek Rincian Nominalnya
Pekan Depan Rekening Pensiunan PNS Banjir Saldo: Gaji Pensiun Juni 2026 + Gaji Ke-13, Cek Rincian Nominalnya — Namun pada ...

Bungko News – Kabar luar biasa menggembirakan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh tanah air.

PT TASPEN (Persero) memastikan bahwa pekan depan, tepatnya Selasa, 2 Juni 2026, rekening para pensiunan akan "banjir" saldo...

Kabar luar biasa menggembirakan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh tanah air.

PT TASPEN (Persero) memastikan bahwa pekan depan, tepatnya Selasa, 2 Juni 2026, rekening para pensiunan akan "banjir" saldo.

Pasalnya, dua komponen pendapatan akan masuk secara bersamaan atau berurutan di awal bulan: Pembayaran Pensiun Bulanan Juni 2026 dan Gaji Ke-13 Tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh PT TASPEN melalui akun media sosial resmi dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan .

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan khusus atau autentikasi ulang.

Proses pencairan akan dilakukan secara otomatis oleh sistem melalui 46 mitra bayar TASPEN di seluruh Indonesia .

Komponen Gaji Ke-13: Bukan Hanya Pensiun Pokok

Besaran Gaji Ke-13 yang akan mengalir ke rekening bukan sekadar angka sembarangan.

Pemerintah telah merinci komponennya agar sesuai dengan hak pensiunan.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 untuk pensiunan terdiri dari komponen-komponen berikut :

  1. Pensiun Pokok: Ini adalah komponen utama yang besarnya telah disesuaikan dengan kenaikan 12% berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.

  2. Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan untuk suami/istri (10% dari pensiun pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak).

Berita Terkait